Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
16 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
15 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Miliki Sabu Senilai Rp5,9 juta, IRT di Pekanbaru Diringkus Polisi saat akan Transaksi

Miliki Sabu Senilai Rp5,9 juta, IRT di Pekanbaru Diringkus Polisi saat akan Transaksi
Tersangka Nita saat diamankan di Maporlesta Pekanbaru, Kamis sore
Jum'at, 24 Februari 2017 14:15 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ag alias Nita (38) diamankan tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (23/2/2017) sore kemarin. Sabu seberat 5,3 gram senilai Rp5,9 juta disita.

Tertangkapnya Nita, bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di jalan Setia Budi, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. "Dari informasi itu, langsung kita lakukan penyelidikan ke TKP," kata Kanit Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko, Jumat (24/2/2017) siang.

"Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka diringkus saat berada depan Alfamart, jalan Setia Budi, Kecamatan Limapuluh. Satu paket sabu senilai Rp2,8 juta diamankan dari tangan tersangka," ujarnya kepada GoRiau.com (GoNews Grup).

Dari penangkapan itu, Kanit melanjutkan, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke rumah kos tersangka di jalan Melati, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Ditemukan tiga paket sabu, timbangan digital serta ratusan plastik pembungkus sabu.

"Ada tiga paket sabu yang kita temukan di kos tersangka, dua paket sabu masing-masing senilai Rp1,2 juta, dan satu paket senilai Rp700 ribu, timbangan digital, ratusan plastik pembungkus serta satu sepeda motor milik tersangka," rincinya.

Masih kata Kanit, saat ini tersangka Nita berikut dengan seluruh barang bukti termasuk empat paket sabu dengan berat total 5,3 gram senilai Rp5,9 juta telah diamankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:

. Sembunyikan 13 kilogram Ganja dalam Lemari Es, IRT di Pekanbaru Ditangkap Polisi

. Miliki 26 Paket Sabu, IRT di Rohil Ditangkap Polisi

"Hasil pemeriksaan sementara, pengakuan tersangka baru memulai bisnis narkoba. Tapi kita masih akan melakukan pendalaman guna mengetahui pemasok sekaligus bandar besarnya," lanjutnya.

Untuk proses hukum, tersangka Nita, dijerat pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/