Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
1 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 menit yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Politik

MK Gelar Sidang 49 Sengketa Pilkada Mulai 16 Maret

MK Gelar Sidang 49 Sengketa Pilkada Mulai 16 Maret
Ilustrasi
Sabtu, 04 Maret 2017 14:28 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 49 permohonan gugatan sengketa Pilkada Serentak 2017 sejak dibuka 22 Februari lalu. Sebanyak 10 perkara berasal dari Aceh termasuk pemilhan gubernur dan wakil gubernur.

Permohonan tersebut siap disidangkan mulai Kamis, 16 Maret 2017. "Sampai hari ini masih 49 (gugatan sengketa pilkada) yang diterima MK," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, melalui pesan singkat, Sabtu (4/3/2017).

Menurut Fajar, jumlah tersebut dimungkinkan bertambah mengingat masih ada empat KPUD di Papua belum mengumumkan hasil rekapitulasi suara, seperti Pilkada Kabupaten Yapen, Kabupaten Jaya Pura dan Kabupaten Puncak Jaya.

Baca juga: Gugat Hasil Pilkada ke MK, Penetapan Kepala Daerah di Aceh Ditunda

"Kalau MK tidak bisa bilang batas waktu permohonan ditutup. Pendaftaran gugatan perkara hasil pilkada itu berdasarkan hari di mana KPUD menetapkan atau mengumumkan perolehan suara. Nah, tiga hari kerja setelah KPUD mengumumkan itu merupakan waktu bagi pemohon untuk mengajukan permohonan," katanya.

Permohonan gugatan sengketa pilkada yang telah masuk ke MK di antaranya Kabupaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Sorong, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Kendari, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Jepara, Kota Yogyakarta, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Sulawesi Barat.

Baca juga: Aceh dan Papua Paling Banyak Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

Sidang terhadap permohonan sengketa pilkada-pilkada tersebut akan dimulai pada Kamis, 16 Maret 2017.

Dan diperkirakan sidang putusannya digelar pada medio Mei 2017 atau sebelum 19 Mei 2017.

Sebab, sesuai dengan ketentuan bahwa MK menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilkada serentak paling lama 45 hari kerja sejak perkara diregistrasi.

"Iya benar, kami mulai 16 Maret sampai 20 Maret untuk sidang pendahuluan," ujarnya.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Aceh, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77