Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
18 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
18 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
18 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
5
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
22 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
18 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Sosialisasi Asian Games 2018

Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Sosialisasi Asian Games 2018
Ilustrasi. (net)
Senin, 05 Juni 2017 00:36 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Gamed 2018. Kali ini, Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan menyebut nama Dasril Anwar (DA) dan Yudi (YD).

"Untuk sosialisasi di Banten, kita telah menetapkan tersangka atas nama Dasril Anwar (DA) dan Yadi (YD) yang menjadi penyelenggara sosialisasi Asian Games 2018 di wilayah Banten," kata Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan dalam percakapan via WhatsApp, Minggu (4/6/2017).

Ferdy menyebut DA adalah Dasril Anwar yang mengemban tugas sebagai Wakil Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Sedangkan Yadi sebagai penyedia jasa kegiatan carnaval Sosialisasi Asian Games di Banten.

"DA berperan di belakang layar .Tapi dia merupakan pemeran tunggal dan Yadi sebagai vendoor," ujar Ferdy.

Lebih jauh, Ferdy mengatakan pihaknua terus mendalami kasus dugaan kourpsi dana sosialisasi Asian Games 2018. "Secara bertahap akan dituntaskan untuk wilayah Medan, Palembang, Makassar dan Balikpapan," katanya lagi.

Sebelumnya, Ferdy mengatakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2028 sebesar Rp8 miliar dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pelaksanaan sosialisasi Asian Games 2018 dilakukan di lima kota yakni Balikpapan, Medan, Banten , Makassar, dan Palembang.

Dengan adanya dua tersangka baru berarti Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka. Tiga tersangka sebelumnya yakni Dody Iswandi (Sekjen KOI), Anjas Rivai (Bendahara Umum KOI), dan Agus Ikhwan selaku penyedia jasa kegiatan carnaval Sosialisasi Asian Games di Surabaya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/