Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
17 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
17 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
16 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
16 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
16 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
6
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
16 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Home  /  Berita  /  Hukum

Pulang Sidang, Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Kedapatan Selundupkan 2 Paket Sabu di Roti

Pulang Sidang, Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Kedapatan Selundupkan 2 Paket Sabu di Roti
Roti berisi Sabu yang disisipkan seorang tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru
Selasa, 20 Juni 2017 22:53 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Seorang tahanan penghuni Rutan Klas II-B Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, kedapatan selundupan dua paket diduga Narkoba jenis Sabu-sabu, Selasa (20/6/2017) malam. Barang haram itu ia masukkan ke dalam roti.

Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ecky menyebutkan, saat ini tahahan tersebut sudah diserahkan ke pihak Polsek Tenayan Raya, untuk dimintai keterangannya. Tahanan itu diketahui bernama Vidi Kurniawan alias Vidi.

"Pengakuannya barang tersebut titipan dari istri salah seorang narapidana di Rutan Pekanbaru (Sialang Bungkuk, red). Keduanya sekarang sudah diproses di Polsek Tenayan Raya," kata dia kepada GoRiau.com (GoNews Grup).

Ecky menceritakan, aksi tahanan itu ketahuan setelah petugas P2U melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya. Hal tersebut memang sudah jadi SOP (Standar Operasional Prosedur, red) yang diberlakukan di Rutan.

"Ada sekitar 23 orang yang pulang usai sidang dari Pengadilan Negeri Pelalawan (termasuk tahanan pembawa Sabu, red). Sampai di Rutan dilakukan penggeledahan seperti biasa. Dari situ ditemukan dua paket Sabu yang disimpan di dalam roti," lanjut dia.

Adapun si tahanan menjalani hukuman akibat terlibat kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga, red). Tampaknya penjara tak cukup membuatnya jera, sehingga nekat memasukkan Sabu-sabu pakai modus Roti. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/