Pulang Sidang, Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Kedapatan Selundupkan 2 Paket Sabu di Roti
Penulis: Chairul Hadi
Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ecky menyebutkan, saat ini tahahan tersebut sudah diserahkan ke pihak Polsek Tenayan Raya, untuk dimintai keterangannya. Tahanan itu diketahui bernama Vidi Kurniawan alias Vidi.
"Pengakuannya barang tersebut titipan dari istri salah seorang narapidana di Rutan Pekanbaru (Sialang Bungkuk, red). Keduanya sekarang sudah diproses di Polsek Tenayan Raya," kata dia kepada GoRiau.com (GoNews Grup).
Ecky menceritakan, aksi tahanan itu ketahuan setelah petugas P2U melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya. Hal tersebut memang sudah jadi SOP (Standar Operasional Prosedur, red) yang diberlakukan di Rutan.
"Ada sekitar 23 orang yang pulang usai sidang dari Pengadilan Negeri Pelalawan (termasuk tahanan pembawa Sabu, red). Sampai di Rutan dilakukan penggeledahan seperti biasa. Dari situ ditemukan dua paket Sabu yang disimpan di dalam roti," lanjut dia.
Adapun si tahanan menjalani hukuman akibat terlibat kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga, red). Tampaknya penjara tak cukup membuatnya jera, sehingga nekat memasukkan Sabu-sabu pakai modus Roti. ***
Kategori | : | Hukum |