Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
3 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
1 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sopir Tangki Mogok Massal19-21 Juni, YLBHI: Ada Pembangkangan Hukum dari Pertamina

Sopir Tangki Mogok Massal19-21 Juni, YLBHI: Ada Pembangkangan Hukum dari Pertamina
Istimewa.
Selasa, 20 Juni 2017 02:26 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sejumlah awak mobil tangki (AMT) Pertamina di beberapa wilayah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa mogok sebagai bentuk solidaritas atas pemecatan ratusan sopir pada akhir Mei lalu. Ketidakjelasan kontrak dari perusahaan dinilai menjadi pemicu terjadinya aksi.

"Melihat salah satu alasan aksi kawan-kawan AMT Pertamina, yaitu hubungan kerja outsourcing, jelas terlihat adanya pembangkangan hukum yang dilakukan perusahaan yaitu mempekerjakan pekerja kontrak untuk corak pekerjaan yang tidak bersifat sementara, memanipulasi dan mengaburkan hubungan kerja dengan mengubah hubungan kerja kontrak menjadi outsourcing, tidak menaati nota pengawasan yang menyatakan hubungan kerja adalah hubungan kerja tetap," kata Ketua YLBHI, Asfinawati, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/6/2017).

Asfinawati mengatakann Pertamina seharusnya merupakan salah satu perusahaan strategis negara yang menjadi penyokong dalam rangka menyejahterakan rakyat. Hal tersebut tercermin dalam sejarah pembentukan Pertamina.

Terlepas dari masalah aksi mogok, adanya skema outsourcing yang dilakukan pertamina dinilai Asfinawati sebagai bentuk privatisasi yang disembunyikan.

Menurut dia, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1971 yang mengatur bahwa Pertamina melaksanakan pengusahaan migas mulai dari mengelola dan menghasilkan migas dari ladang-ladang minyak di seluruh wilayah Indonesia, mengolahnya menjadi berbagai produk dan menyediakan serta melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas di seluruh Indonesia.

"Dalam hal ini sebenarnya telah terjadi privatisasi yaitu kepemilikan aset publik dalam hal ini jasa (pengangkutan BBM) telah dipindahkan ke swasta. Hal ini jelas menyalahi konstitusi seperti yang ditunjukkan dalam beberapa putusan MK yang menolak privatisasi air dan listrik," ujar dia.

Selain itu, Asfinawati juga menilai ada kejanggalan terkait Perusahaan Pemborong Pekerjaan Pengangkutan yang menjadi penyedia jasa awak mobil tangki. Sebab, ada perusahaan yang justru profilnya tidak sesuai.

"YLBHI melihat adanya kejanggalan yang patut diselidiki lebih lanjut oleh pemerintah mengenai Perusahaan Pemborong Pekerjaan Pengangkutan. Dua dari yang disebutkan yaitu PT. Garda Utama Nasional dan PT. Absolute dalam profilnya tampak sebagai perusahaan jasa keamanan," ujar dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Reike Diah Pitaloka menyebut, Pertamina dan rekanannya yakni PT Garda Utama Nasional, berbuat zalim.

Pasalnya, kata Rieke, Perusahaan bukannya memberikan hak gaji dan THR, justeru malah memPHK sepihak. "Parahnya lagi, mereka di PHK dengan cara-cara kolonial dengan mengirim pemberitahuan melalui SMS," ujar Rieke Diah Pitaloka, pada saat buka bersama wartawan parlemen di Komplek DPR RI.

Pada tanggal 26 Mei 2017, kata Rieke, Awak Mobil Tanki (AMT) Pertamina yang bertanggungjawab mendistribusikan BBM sebanyak 414 orang sopir di PHK sepihak dengan rincian:

Depot Plumpang (distribusi ke Jabodetabek) : 353 orang b. Depot Merak (distribusi ke Banten) : 14 orang  Depot Tasikmalaya(distribusi ke Tasikamalaya, Garut, Kuningan)=2 orang.

Depot Ujung Berung (distribusi ke Bandung, Cimahi dan Sukabumi)=4 orang e. Depot Lampung(distribusi ke Provinsi Lampung)=24 orang. Depot Banyuwangi (distribusi ke Banyuwangi, Situbondo, Jember, Bondowoso)=15 orang 3 dan Depot Surabaya(distribusi ke Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Probolinggo, Malang dan Lumajang)=2 orang.

PHK sepihak tersebut disampaikan melalui pesan pendek SMS yang berisi bahwa anda tidak lulus menjadi karyawan tetap PT GUN (Garda Utama Nasional) selanjutnya tanggal 27 Mei 2017 hingga 30 Mei 2017 diberikan surat melalui pos dari PT GUN isinya menyatakan tidak lulus untuk diangkat PKWTT. "Ini benar-benar keterlaluan, kita berharap mereka kembali dipekerjakan dan diberikan hak-haknya kembali," tukasnya.

Untuk dapat diketahui, Crew Awak Mobil Tanki (AMT) Pertamina tersebut sejak tahun 2004 lalu sudah dipekerjakan dengan status hubungan kerja Kontrak/PKWT oleh anak perusahaan BUMN Pertamina yaitu PT Pertamina Patra Niaga kemudian dialihkan menjadi tenaga outsourcing dan pemborongan melalui Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja(PPJP) PT.Cahaya Andika Tamara (PT.CAT) sejak tahun 2012 selanjutnya PT.Sapta Sarana Sejahtera (PT.SSS) per 2015 berikutnya PT Garda Utama Nasional pada 1 Maret 2017. 

"Jadi sistem vendor yang gonta-ganti seperti ini, jelas-jelas menggunakan cara-cara kolonial," tandasnya.

Katanya lagi, selama mereka dipekerjakan, sudah sering terjadi berbagai pelanggaran hak normatif terhadap Awak Mobil Tanki.

"Sejak tahun Agustus 2011 Upah lembur tidak lagi diberikan oleh Pihak PT.Pertamina Patra Niaga sekalipun Waktu kerja yang ditetapkan adalah 12 jam/hari selanjutnya dihapuskan dan diganti dengan uang performansi yang nilainya jauh lebih kecil dari nominal upah lembur," paparnya.

Selain itu lanjutnya, tunjangan uang transportasi dan uang naturaluang makan) yang sebelumnya pernah diberikan juga ikut dihapus. AwaK Mobil Tanki(AMT) Pertamina upahnya sudah dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan.

"Tapi uang itu tidak pernah disetro, dan ini ada indikasi pihak perusahaan tidak membayarkan iuran pada BPJS sehingga tidak bisa digunakan berobat," tandasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77