Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
2
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
3
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
4
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
8 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
5
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

Perppu Ormas Langkah Mundur ke Orde Baru, Pemerintah Bisa Sewenang-wenang

Perppu Ormas Langkah Mundur ke Orde Baru, Pemerintah Bisa Sewenang-wenang
Aksi demo menolak Perppu Ormas. (koranjakarta.com)
Senin, 24 Juli 2017 19:26 WIB
JAKARTA - Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang salah satu isinya bahwa pembubaran Ormas oleh pemerintah tanpa pertimbangan pengadilan, dinilai sebagai langkah mundur ke era rezim Orde Baru yang otoriter.

Demikian dikatakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mewakili Koalisi Masyarakat Sipil pada konferensi pers yang digelar di kantor Kontras, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Senin (24/7). Koalisi Masyarakat Sipil merupakan organisasi lintas 20 sektor

''Pembubaran Ormas tidak melalui mekanisme peradilan tentu merupakan langkah yang mundur ke belakang. Hal itu sama dengan pembubaran Ormas pada masa Orde Baru yang diatur dalam UU No.8/1985,'' jelas Yati Andriyani.

Yati melanjutkan, UU No.8/1985 menimbulkan kesewenang-wenangan pemerintah. UU itu menjadi alat ampuh bagi rezim Orde Baru yang otoriter karena otoritas pembubaran ormas berada pada pemerintah.

Pada Perppu No. 2/2017 tentang Ormas pemerintah dinilai mengabaikan setidaknya prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah. Hal itu juga dianggap dapat menimbulkan tindakan sewenang-wenang oleh pemerintah.

''Padahal, di dalam UU Yayasan, UU Perseroan Terbatas, dan UU Partai Politik, pembubaran Yayasan dan PT melalui peradilan. Sedangkan pembubaran partai politik melalui Mahkamah Konstitusi dan dilakukan sejak awal melalui mekanisme peradilan,'' kata Yati.

Ia juga mengatakan, pihaknya menilai dalih pemerintah yang mengatakan Ormas dapat mengajukan keberatan ke PTUN sehingga mekanisme peradilan juga tersedia adalah tidak tepat. Seharusnya, proses dan mekanisme hukum pembubaran dilakukan sejak awal proses hukum dan oleh lembaga yudikatif.

''Dan bukan disediakan ketika sudah dibubarkan karena hal ini terkait dengan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah,'' tutur dia.

Pembubaran oleh pemerintah juga dianggap mengabaikan mekanisme check and balance. Sehingga, berpotensi sewenang-wenang karena menjadi otoritas subjektif pemerintah.

Dengan kewenangan pembubaran itu, maka pemerintah dapat membubarkan organisasi manapun dengan alasan-alasan karet. Sehingga, dapat digunakan untuk membungkam kelompok-kelompok yang kritis terhadap kekuasaan maupun kelompok lainnya.

''Seperti organisasi keagamaan, organisasi buruh, organisasi petani, asosiasi profesi, perkumpulan filantropi, organisasi pencinta hobi, dan organisasi lainnya,'' ungkap Yati.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Badminton, Metropolitan
wwwwww