Akbar Minta Gubernur Selesaikan Resettlement Eks Blang Lancang
![]() |
| Penyerahan dokumen resettlement oleh Ketua Akbar Zubir kepada Wakil Ketua Komisi Vi DPR RI, Haikal Bawazir bebearpa waktu lalu. |
LHOKSEUMAWE - Ketua LSM Afiliasi Keluarga Besar Blang Lancang dan Rancong (Akbar) Muhammad Zubir meminta Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menyelesaikan persolan resettlement (pemukiman kembali) warga eks Blang Lancang, lokasi Arun Lhokseumawe sekarang. Kini, persoalan mereka tersendat di Sekretariat Kabinet (Setkab).
Zubir mengatakan, dirinya bersama Pemko Lhokseumawe dan Pemerintah Aceh sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pertemuan di kantor Sekretaris Kabinet (Seskab) di Jakarta, terkait permukiman baru warga eks Blang Lancang Arun.
"Pada rapat 4 Agustus 2015 kemarin, membicarakan masalah pemukiman baru terkait lahan perumahan dan lahan pertanian lebih kurang 2 hektare per KK, termasuk sarana prasarana dan perumahan. Hal ini sesuai janji Gubernur kepada masyarakat 542 KK, melalui Surat Dinas Gubernur Aceh Nomor 2882/1-585 tertanggal 9 November 1974,” kata Zubir yang juga tokoh pemuda setempat.
Dia menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga diundang beberapa pihak, seperti Dirut PT Pertamina, dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Kementerian Sosial, Pemerintah Aceh, dan Pemko Lhokseumawe.
Atas dasar itu, Ketua Akbar mengharapkan Gubernur Aceh yang baru Irwandi Yusuf dapat menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo supaya mempercepat penyelesaian permasalahan resettlement masyarakat Blang Lancang dan Rancong.
Hal ini tentunya terkait PP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi khusus (KEK) Arun yang akan dimulai, maka Pemerintah Aceh terlebih dahulu menyelesaikan permasalah resettlement yang sudah berlangsung lama ini.
Perjuangan ini menurut Zubir sudah sangat lama diperjuangkan dengan berbagai cara, audiensi, demo sampai masuk penjara, namun hingga kini belum tuntas. “Jika pemerintah belum menyelesaikan permasalah tersebut, maka kami akan mengambil sikap karena selama ini kami sangat mematuhi proses penyelesaian,” ucap Zubir.
Selain itu, Zubir meminta Komisi VI DPR RI segera melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) karena mulai penyerahan berkas, sampai kini belum dilaksanaan RDPU tersebut.













