Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
19 jam yang lalu
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
17 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Utut Minta Pecatur Indonesia Manfaatkan Peluang di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Utut Minta Pecatur Indonesia Manfaatkan Peluang di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
4
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
17 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
5
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
16 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
6
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
17 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pakar Lingkungan Elviriadi: Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Sahkan RTRW Riau

Pakar Lingkungan Elviriadi: Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Sahkan RTRW Riau
DR Elviriadi MSi
Jum'at, 04 Agustus 2017 08:02 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dalam waktu dekat segera mengesahkan (RTRW) yang lama dinanti publik. Namun, disarankan untuk memperhatikan 4 hal berikut sebelum pengesahan RTRW itu dilakukan.

Sebelum melakukan pengesahan, menurut Pakar Lingkungan UIN Suska Riau, DR Elviriadi MSi, ada 4 hal penting yang harus diperhatikan anggota legislatif, antara lain;

Pertama, terkait kepemilikan lahan perusahaan di Rohul dan Rohil yang bekerja sama dengan masyarakat tempatan. Statusnya harus merujuk pada azas-azas dalam hukum pertanahan diantaranya azaz publisitas dan azaz negatif.

Dijelaskannya, azas publisitas menuntut agar dipastikan siapa pemilik, seberapa luasnya, siapa pihak yang menguasainya, serta bukti perjanjiannya. Sedangkan azas negatif artinya walau pun itu milik sah seseorang, tetapi harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat dari haknya, sehingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan pemilik tanah maupun bagi masyarakat dan negara.

"Kedua azas itulah hakekat dan tujuan UUPA no 5 tahun 1960. Ini kan tidak, malah yang terjadi konflik lantaran ketidakjelasan status hukum perdatanya. Itu jadi problem hukum kedepannya bila tak diindahkan dewan," kata Alumni UKM Malaysia itu, Jumat (4/8/2017).

Ditambahkan Elviriadi, poin kedua yang harus diperhatikan adalah dengan telah adanya temuan Pansus monitoring dan perizinan DPRD Riau, pemerintah dapat memberikan kepastian sanksi atau hukum demi kepastian status lahan yang akan disahkan. "Bisa juga berupa sanksi administrasi khusus seperti bestuurdwang (paksaan pemerintah), penarikan SK, denda atau uang paksa (dwangsom). Ya, minimal teguran tertulis lah," ungkap putra Meranti ini lagi.

Langkah ketiga, adalah memastikan infrastruktur strategis betul-betul terakomodir baik dalam SK 393 maupun holding zone.

Keempat, kondisi tata ruang negeri inikan sudah crowded. Bagaimana memenuhi tuntutan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang itu terpenuhi adalah tugas berat negara dan Pemda. Sudah tak jelas lagi mana kawasan budidaya dan mana non budidaya, keterkaitan fungsi kawasan  kabupaten, dan daya tampung daya dukung lingkungan.

Tambahnya, perincian atas perencanaan, pemanfaatan, pengendalian ruang itu tidak tertera dalam SK Menteri itu. Yang ada baru pembagian kawasan. Ini jadi bom waktu konflik hukum dan perda bisa cacat prosedural.

"Jadi, ke depan kalau tak-hati hati bisa konflik horizontal. Sedang PPNS KLHK aja bisa disandera, apalagi bila ada treatment politik hukum formal seperti penerbitan Perda RTRW ini," ungkap pemuda tambun itu mengakhiri bincang-bincang dengan GoRiau. ***

Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/