Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
22 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
22 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
21 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
10 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
6
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
22 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kejatisu Teliti Berkas Dugaan Perjalanan Fiktif di DPRD Medan

Kejatisu Teliti Berkas Dugaan Perjalanan Fiktif di DPRD Medan
Kantor DPRD Medan/starberita
Selasa, 29 Agustus 2017 22:47 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah melakukan penelitian berkas laporan dugaan perjalanan fiktif di DPRD Kota Medan pada tahun anggaran (TA) 2016. yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gebrak Sumut.

"Laporan masyarakat sudah kita terima dan kita lagi meneliti kasus penyalahgunaan di Sekretariat Dewan DPRD Medan. Dan laporan tersebut sudah kepada pimpinan di Kejatisu," sebut Staf bagian Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan?, Selasa (29/8/2017) siang.

Atas laporan itu, pimpinan di Kejatisu sudah menunjuk jaksa untuk menindaklanjuti laporan tersebut agar dilakukan upaya hukum dengan melakukan penelitian laporan yang disampaikan Gebrak Sumut itu.

"Kemudian pimpinan melihat dan mengkaji. Selanjutnya ditujuk jaksa untuk melakukan penelitian. Apa ada penyalahgunaan dan bertentang dengan peraturan dan perundang-undang didalamnya," sebut Yos.

Kasus ini, pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakil Sumut, terdapat audit perjalanan dinas anggota DPRD Kota Medan, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 987 juta?. Hal tersebut, diketahui dalam laporan terutang pada nomor laporan N-D/N.2.3/L.2/08/2017, Jumat, 25 Agustus 2017.

Diketahui, mencuatnya kabar dugaan perjalan dinas fiktif DPRD Kota Medan pada 2016 yang merugikan negara hingga Rp 987 juta beredar setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dugaan perjalan fiktif berupa laporan tidak sesuainya perjalan para wakil rakyat seperti penginapan hotel saat melakukan perjalanan kedinasan atau tugas disejumlah daerah di Indonesia. Sehingga ada indikasi melawan hukum dan kerugian negara dalam kasus ini.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri, Olympic, PON
wwwwww