Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
22 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
22 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
22 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
10 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
6
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
22 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Home  /  Berita  /  Aceh

Komandan Brigade PII: Qanun Jinayah Harus Berjalan Secara Kafah di Aceh

Komandan Brigade PII: Qanun Jinayah Harus Berjalan Secara Kafah di Aceh
Komandan Brigade PII Langsa, Bustami Adoe.
Selasa, 29 Agustus 2017 22:46 WIB
Penulis: Dedek
LANGSA - Penerapan qanun jinayah di Aceh harus dilaksanakan secara kafah tanpa ada perbedaan ataupun pilih kasih, sehingga qanun tersebut berjalan dengan baik dan dapat diterima seluruh lapisan masyarakat.

 
"Dengan terjaganya hukum jinayat itu, maka ke depan akan menjadi perhatian serius bagi para pelaku yang melanggar qanun dimaksud," kata Komandan Brigade Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Langsa, Bustami Adoe, kepada GoAceh, Selasa (29/8/2017).
 
Ia menjelaskan, Qanun Jinayah yang disahkan pada tahun 2014 lalu, mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat Islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku.
 
Perbuatan yang diatur di antaranya meliputi khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan antara dua orang berlainan jenis yang bukan suami istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. 
 
Selanjutnya juga qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homo seksual) dan musahaqah (lesbian).
 
Karenanya, jika qanun itu tidak diterapkan secara kafah, maka dikhawatirkan ke depan masyarakat menilai bahwa penegakan qanun itu masih lemah dan jauh dari apa yang diharapkan masyarakat Aceh.
 
"Kita ingin qanun jinayat itu ditegakan secara kafah di bumi Serambi Mekah," pungkasnya.

Editor:Zuamar
Kategori:Aceh
wwwwww