Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
21 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
21 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
21 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
21 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Beladiri

Berstatus Tersangka, 2 Orang Pejabat Eselon Dispenda Riau Tak Hadir Pemeriksaan Kasus Korupsi Senilai Rp1,2 Miliar

Berstatus Tersangka, 2 Orang Pejabat Eselon Dispenda Riau Tak Hadir Pemeriksaan Kasus Korupsi Senilai Rp1,2 Miliar
sugeng Riyanta, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau (Foto: Chairul Hadi)
Rabu, 30 Agustus 2017 12:03 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat Eselon Dispenda Riau, Rabu (30/8/2017) siang. Keduanya yang berstatus tersangka itu dipanggil terkait Korupsi senilai Rp1,2 Miliar.

Keduanya diketahui berinisial DL selaku pejabat Eselon III, dan DY pejabat Eselon IV di Dispenda Provinsi Riau. Pemanggilan ini dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta. "Hari ini penyidik memanggil memanggil kedua tersangka," ujarnya.

Keduanya diketahui adalah wanita, yang diduga bertanggung jawab di bidang keuangan Dispenda Riau. Demikian penuturan mantan Kajari Mukomuko ini. Namun sayang, DL dan DY tidak hadir (Hari ini, red) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.

"Kedua tersangka tersebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan sudah memberitahukan secara tertulis alasan ketidakhadiranya. Sudah saya perintahkan untuk dikirimkan panggilan kedua untuk diperiksa minggu depan," tutup Sugeng Riyanta dikonfirmasi GoRiau.com.

Dalam kasus tersebut, dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp1,2 Miliar, di mana telah terjadi Korupsi anggaran pada Dispenda Riau tahun 2015-2016 lalu. Ada berbagai Modus dalam penyelewengan ini, yang dilakukan pejabat berwenang di Dispenda Riau.

Korupsi tersebut diantaranya pemotongan uang, SPPD fiktif bahkan diduga ada SPJ fiktif. Tercatat sudah ada sekitar 50 orang lebih saksi yang dimintai keterangannya oleh Kejati Riau sepanjang kasus ditangani.

Para tersangka ini bakal dijerat Pasal Korupsi serta penggelapan, bahkan dikontruksikan dengan Pasal 12 Huruf E tentang Pemerasan. ***

Kategori:Beladiri
wwwwww