Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
21 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
21 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
21 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
21 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Lingkungan

KPU Kepulauan Meranti Bakar Surat Suara

KPU Kepulauan Meranti Bakar Surat Suara
Rabu, 30 Agustus 2017 12:25 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti memusnahkan surat suara, Rabu (30/8/2017). Pemusnahan dengan cara dibakar disaksikan banyak pihak.

Suarat suara yang dimusnahkan adalah surat suara hasil Pilgubri 2013, pemilihan legislatif (Pileg) 2014, dan pemilihan presiden (Pilpres) 2014.

Pantauan GoRiau, pemusnahan dilakukan di samping kantor KPU Meranti Jalan Dorak Selatpanjang. Saat pemusnahan, selain dihadiri komisioner, juga dihadiri Panwaslu, pihak kejari, polres, dan Pemda Meranti. Terlihat hadir saat itu, Sekretaris KPU Erdison, Asisten I Setdakab Kepulauan Meranto Jonizar.

"Ada tiga agenda pemilu yang kita musnahkan hari ini," kata Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli SE.

Dijelaskan Yusli, sesuai aturan perundang-undangan terbaru, surat suara boleh dimusnahkan setelah 2 tahun pemilu berlangsung. Namun, untuk C1 baru boleh dimusnahkan setelah 5 tahun terlaksananya pemilu.

"Ini baru surat suara, dokumen lain setelah 5 tahun baru dimusnahkan," tambah Yusli.

"Dulunya arsif surat suara dan segala kelengkapan sebenarnya 5 tahun baru bisa dimusnahkan. Tapi saat itu KPU RI menyampaikan akan terlalu banyak arsip yang membuat gudang KPU penuh. Makanya ada peraturan dari presiden dua tahun sudah bisa dimusnahkan," kata Yusli menjelaskan. ***

wwwwww