Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
12 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
3 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Teken Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan Setnov, Gerindra Bilang Fadli Zon Offside

Teken Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan Setnov, Gerindra Bilang Fadli Zon Offside
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. (istimewa)
Rabu, 13 September 2017 17:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dinilai telah melampau kewenangannya sebagai pimpinan DPR. Hal itu terkait penandatanganan surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupi (KPK).

Penilaian itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9). Menurutnya, Fadli Zon sebagai pimpinan DPR seharusnya menjaga marwah DPR dengan menjaga etika antara lembaga negara. Sehingga, kewenangan yang dimiliki tidak keluar dari aturan yang berlaku.

"Pimpinan DPR itu bersifat corong. Corong itu artinya speaker. Speaker itu artinya perpanjangan mulut anggota DPR. Proses hukum ini ditangani oleh lembaga independen namanya KPK, jadi menurut saya hormati keputusan hukum KPK untuk melakukan proses ini," kata Muzani.

Seharusnya, kata Muzani, pimpinan DPR menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Meski dilakukan oleh kadernya, Muzani menilai apa yang dilakukan Fadli Zon telah melampaui kewenangan sebagai pimpinan DPR.

"Jadi kami sangat menyayangkan surat itu ke KPK.

Harusnya pimpinan DPR tidak melakukan itu, sambil menghormati keputusan KPK juga menghormati proses langkah hukum yang sedang Pak Novanto lakukan dengan mengajukan praperadilan," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengakui, menandatangani permintaan atas penundaan pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. "Ya (saya yang tandatangan). sesuai bidangnya saja," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).

Ada pun surat penundaan pemeriksaan itu, kata Fadli, atas permintaan Setnov sebagai masyarakat biasa. Menurutnya, surat tersebut atas sepengetahuan pimpinan DPR yang lain.

"Meneruskan asprasi saja. Jadi permintaan Novanto. Diketahui (pimpinan DPR). Meneruskan, suratnya juga dibacakan," terang wakil ketua umum Partai Gerindra itu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/