Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
24 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
2
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
Umum
24 jam yang lalu
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
3
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
Umum
24 jam yang lalu
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
4
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
5 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
5
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
5 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
6
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
5 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Berencana Tayangkan Bukti Keterlibatan Setnov di Sidang Praperadilan

KPK Berencana Tayangkan Bukti Keterlibatan Setnov di Sidang Praperadilan
Istimewa.
Senin, 25 September 2017 21:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) telah menyerahkan rangkaian bukti dokumen terkait penetapan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri JakartaSelatan (PN Jaksel), Senin (25/9). Bukti akan ditambah pada persidangan hari Rabu mendatang (27/9).

Tidak hanya menambah dengan menyerahkannya pada majelis hakim, beberapa bukti elektronik keterlibatan Novanto juga akan ditayangkan di muka persidangan. Hal itu kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, dilakukan untuk menunjukkan pada khalayak bahwa KPK memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Ketua DPP Golkar itu sebagai tersangka keempat dari kasus e-KTP.

"Setidak-tidaknya demikian, nanti silakan rekan-rekan media dan masyarakat bisa mengikutinya pada hari Rabu, yang mungkin suatu bukti yang cukup relevan pemohon sebagai tersangka dan itu sangat jelas. Bisa disaksikan pada Rabu nanti," kata Setiadi di PN Jaksel, Senin (25/9).

Pada sidang praperadilan hari ini (25/9) KPK telah menyampaikan 193 bukti dokumen keterlibatan Novanti dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 miliar tersebut. Dokumen itu seperti berita acara pemeriksaan para saksi, termin pembayaran, foto dan juga bukti elektronik lainnya.

"Kami memfokuskan ke dokumen dan surat, rekan-rekan bisa lihat sendiri begitu banyaknya. Kemudian setelah tadi pagi juga kami review ada beberapa alat atau bukti elektronik yang menunjukkan ada komunikasi antara berbagai pihak dengan pemohon. Misalnya ada foto dari HP, kemudian laptop, e-mail yang semuanya sudah kami bukukan dalam CD dan flashdisk," ungkapnya. 

Beberapa berkas-berkas tersebut dimasukan dalam kardus. Setelah dihitung KPK membawa 16 kardus berisi bukti dokumen alasan Novanto bisa ditetapkan sebagai tersangka. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/