Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
18 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
17 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
8 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
17 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
17 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
17 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  PON

Sengketa Lahan, Masyarakat Suku Olak Minta Presiden Turun Tangan

Sengketa Lahan, Masyarakat Suku Olak Minta Presiden Turun Tangan
Kamis, 28 September 2017 16:31 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat persukuan Olak di Kecamatan Mandau dan Pinggir Kabupaten Bengkalis oleh perusahaan hutan tanaman industri (HTI), PT Arara Abadi sudah berlangsung sekitar 16 tahun. Sampai sekarang belum ada titik temu antara kedua belah pihak, dan masyarakat Suku Olak mendesak Presiden RI untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Pemangku Lembaga Adat Mandau, Fachruddien Syarief menegaskan, tanah persukuan mereka seluas 25.420 hektar yang terhampar di Kampung Sungai Kili, Sikijang, Pulau Temasu (Desa Melibur), mempoleh gading, Banja Bakal, Tobing Soal (Tasik Serai Timur), Seminai Kuning, Kampung baru dan Tumang diduga dikelola secara ilegal tanpa kompensasi dari PT Arara Abadi.

''Sehubungan dengan persoalan tersebut, Kami masyarakat Persukuan Olak mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden RI melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar areal tanah persukuan kami dapat dikembalikan secara bertahap. Untuk tahap awal, kami minta pihak perusahaan melalui tangan pemerintah melepaskan seluas 14 ribu hektar yang terdapat di Desa Melibur, Desa Tasik Serai Timur dan Desa Beringin,'' pinta Fachruddien Syarief, Kamis (27/09/2017).

Pria yang juga merupakan Kepala Suku Olak (Talang Mandau) juga mengharapkan campur tangan pemerintah memfasilitasi mereka mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen PT AA. tujuannya sebagai tindaklanjut Resume Hasil Rapat antara Koperasi Rimba Bertuah dengan PT AA pada Kamis tanggal 20 Juli tahun 2007, dimana pihak PT AA ketika itu menyatakan bersedia membayar kompensasi kepada masyarakat Pesukuan Olak atas penggarapan lahan milik Suku Olak.

Sebelumnya ulas Fachruddien, dalam surat Gubernur Riau tertanggal 25September tahun 2000 bernomor 522/EK/2544 yang diteken Gubernur ketikaitu Saleh Djasit membunyikan bahwa Pemprov Riau menyetujui areal seluas 25.420 hektar untuk dikelola oleh Koperasi Rimba Tuah yangmerupakan wadah masyarakat persukuan Olak untuk Hak Penguasaan HutanTanaman Campuran (HPHTC).

''Tidak hanya pada masa Gubernur Saleh Djasit saja ada rekomendasi tersebut, tapi saat Rusli Zainal menjabat Gubernur juga pernah mengeluarkan surat bernomor 100/PH/13.06 tertanggal 08 Maret 2007 yang ditujukan kepada Menteri Kehutan RI (MS Kaban,red). Isinya terkait fasilitasi konflik masyarakat Suku Olak dengan PT AA yang tertuang dalam empat item. Dalam waktu dekat kita akan masukan surat ke Presiden serta Menteri LHK,'' ujarnya.

Terpisah, Public Relation/Juru Bicara PT Arara Abadi, Nurul Huda Ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak soal tersebut. Hal itu disebabkan persoalan sengketa lahan itu sudah masuk dalam ranah hukum di Mahkamah Agung secara perdata maupun ranah pidana. Ia menyebut, pihak perusahaan menyerahkan persoalan yang sudah terjadi belasan tahun itu kepada mekanisme hukum.

''Kita menghargai hak-hak masyarakat tempatan, tapi dalam persoalan sengketa lahan dengan masyarakat Persukuan Olak, perusahaan menempuh mekanisme jalur hukum baik secara perdata maupun pidana. Jadi kita serahkan saja keputusan permalsahan itu kepada hukum yang berlaku,'' ucap Nurul. *** #Semua Berita Bengkalis, Klik di Sini

Kategori:PON
wwwwww