Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pasca Penggerebekan Gelper Diduga Judi di Galaxy Game Pekanbaru
Penulis: Chairul Hadi
Itu diutarakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat dikonfirmasi GoRiau.com Jumat (29/9/2017) siang. Ketiga tersangka itu diantaranya dua orang berinisial A dan satu lagi berinisial R. "Sesuai kontruksinya, Pasal 303 penyelenggara/pengelola dan 303 Bis sebagai pemain," katanya.
Modus terkait perjudian di Gelper tersebut adalah menukarkan voucher dengan uang tunai. Kegiatan itu bahkan sudah diselidiki aparat selama sepekan belakangan. Barulah tadi malam, tim akhirnya diterjunkan untuk menggerebek tempat tersebut. Beberapa orang juga diamankan.
"Ada pengelolanya, kasir serta pemain. Mereka kita periksa. Pagi tadi anggota melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka. Barang bukti yang diamankan diantaranya tiga mesin permainan, kupon, koin dan uang tunai," singkat Kombes Susanto.
Dirinya membeberkan, selain di Galaxy Game, Polresta Pekanbaru juga terus melakukan pemantauan ditempat-tempat lainnya yang diduga terindikasi perjudian. "Jika ditemukan kita akan proses hukum. Sejauh ini baru itu (Galaxy Game, red)," pungkas Kapolresta Pekanbaru.
Belakangan, isu adanya perjudian berkedok Gelper kian marak di Kota Pekanbaru. Berkali-kali razia gabungan digelar, namun hasilnya nihil. Bahkan sejumlah tempat juga tutup saat aparat tiba.
Sempat beberapa hari lalu, beberapa orang diamankan dari Arena Jalan Nangka Pekanbaru, terkait adanya praktik perjudian berkedok Gelper. Namun sayang, tidak ada bukti kuat yang ditemukan polisi dan mereka pun dilepas kembali. ***
Kategori | : | Hukum |