Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
17 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
14 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
15 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
4
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
11 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
5
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
19 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
6
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
11 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
Home  /  Berita  /  Badminton

Akui Punya Jam Mewah, Namun Setnov Bantah Terima Jam Seharga Rp 1,8 Miliar dari Saksi e-KTP

Akui Punya Jam Mewah, Namun Setnov Bantah Terima Jam Seharga Rp 1,8 Miliar dari Saksi e-KTP
Istimewa.
Sabtu, 07 Oktober 2017 04:11 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Fedeal Bureau of Investigation (FBI) untuk menelusuri dugaan grarifikasi pemberian jam tangan mewah bermerek Richard Millie seharga Rp 1,8 miliar dari saksi e-KTP yang telah meninggal dunia, Johannes Marliem.

Kuat dugaan jam mewah dari Marliem diberikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov).

Pengacara Setnov, Fredrich Yunandi menyebut kliennya memang memiliki jam mewah tersebut. Jam dimiliki kliennya sejak 2008. Hanya arloji tersebut dimiliki bukan atas pemberian Johannes Marliem.

"Pak Setya punya arloji RM satu, tapi bukan dari Marliem. Bertemu juga enggak," kata dia ditemui wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Dia menyebut, jam mewah Richard Millie tidak bisa dimiliki seseorang dengan waktu singkat. Perlu waktu satu tahun ketika seseorang hendak memilikinya. "Saya saja beli setengah mati," ujar dia.

Adapun dugaan gratifikasi menyeruak pasca hasil persidangan gugatan pemerintah Minesotta terhadap Marliem.

Dalam gugatannya tekuak jika Marliem memberikan sebuah jam mewah kepada pejabat di Indonesia. Dari situ, KPK memulai investigasi dugaan gratifikasi.

Hanya Yunandi heran penyidikan gratifikasi dimulai berdasarkan hukum di Amerika. Padahal hukum di Amerika sama sekali tidak berlaku pada sistem hukum Indonesia.

"Hukum yang berlaku di Amerika enggak berlaku di Indonesia. Tidak punya nilai hukum dan tidak berlaku karena di sana enggak ada BAP," tegasnya. ***

Sumber:berbagai sumber.
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww