Puluhan Senjata Api Milik Aparat Polresta Pekanbaru Diperiksa, 1 Senpi Ditarik Propam
Penulis: Chairul Hadi
Walhasil, satu Senjata Api milik petugas terpaksa ditarik oleh Propam lantaran surat izin kepemilikannya sudah lewat waktu dan mesti diperpanjang. "Jadi terpaksa harus ditarik oleh Propam Polresta," ungkap Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata, Kamis siang.
Ia melanjutkan, ada sekitar 33 orang personel yang menjalani pemeriksaan Senpi tersebut, dengan dipimpin langsung oleh AKBP Edy Sumardi, didampingi para Kabag, Kasat, Kasi Propam serta petugas Sarpras Polresta Pekanbaru.
"Kita ingin agar Senpi yang sudah diberikan itu dijaga, supaya dalam pelaksanaan tugas di lapangan tidak disalah gunakan. Penggunaan senjata api harus sesuai SOP. Untuk para perwira hal tersebut harus lebih diawasi (Anggotanya, red), terutama yang memegang Senpi," tutur dia.
Selain mengecek surat izin, pemeriksaan juga meliputi kebersihan Senpi-nya, kelengkapan amunisi/peluru serta kartu pemegang Senpi oleh Kasi Propam.
"Lulus tes psikologi merupakan syarat formil yang harus dimiliki dalam hal kepemilikan Senpi. Selain itu penilaiannya secara pribadi harus cakap, ini menjadi catatan. Senpi jangan sampai hilang, rusak apalagi dipinjamkan kepada orang lain," lanjut Edy Sumardi.
"Jangan taruh/simpan disembarang tempat, serta jangan mudah keluarkan Senpi. Jika terjadi permasalahan pribadi, rumah tangga maupun institusi, agar dapat disampaikan kepada pimpinan guna menghindari hal yang tak diinginkan," lanjutnya.
Mantan Kapolres Kampar tersebut memastikan, kalau pemeriksaan itu tidak ada kaitannya dengan serentetan kejadian beberapa waktu belakangan, salah satunya kasus bunuh diri oknum polisi dengan menembak kepalanya sendiri. "Tidak, tidak ada kaitannya," jawabnya berbincang dengan GoRiau.com.
"Ini sebagai giat rutin yang sudah terjadwal setiap tiga bulan sekali untuk mengecek Senpi genggam yang jadi tanggung jawab personelnya. Itu bentuk pengawasan dan kontrol pimpinan. Selalu pedomani ketentuan penggunaan Senpi dengan menggunakan asas proposionalitas, legalitas dan akuntabilitas," tutupnya. ***