Berikut Hal Mengejutkan Dibalik Sosok Cucu yang Habisi Nyawa Nenek Tiamah Secara Tragis
Penulis: Chairul Hadi
Belakangan terungkap, TW dan F ternyata seorang pengguna Narkoba. Bahkan uang hasil jual emas yang dicuri dari Nenek Tiamah juga dipakai untuk membeli barang haram tersebut. Sisanya digunakan untuk biaya nginap di hotel, beli handphone dan party disalah satu hiburan malam di Pekanbaru.
"Antara pelaku (TW, red) dan F sudah saling kenal sejak tiga bulan lalu. Ternyata keduanya pengguna Narkotika," tutur Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto dalam jumpa Persnya pada Sabtu (14/10/2017) siang.
TW merupakan pelaku tunggal dalam pembunuhan ini. Sedangkan teman wanitanya terlibat sebagai orang yang membantu menjualkan emas yang diambil TW usai membunuh Nenek Tiamah, 4 Oktober 2017 siang lalu. "Dijual ke Pasar Kodim emas itu seharga Rp7.800.000," sambung Kombes Susanto.
Siang nahas itu, TW menunggu korban yang sedang Shalat Dhuha. Tanpa ampun pelaku menghantamkan kayu yang sudah disediakannya itu ke tubuh nenek 70 tahun tersebut hingga akhirnya meregang nyawa. Dalam kondisi masih mengenakan Mukena, jasad Tiamah diseret ke kamar.
Lubang pun digali seukuran tubuh manusia, dan Tiamah dikubur dengan maksud untuk menghilangkan jejak. Tak lupa TW juga menutup gundukan tanah itu dengan kasur, lalu meninggalkan rumah dalam keadaan dikunci dari luar. Tanggal 8 Oktober, jasad korban akhirnya ditemukan keluarga.
Saat itu, TW sudah keburu meninggalkan Pekanbaru menuju Batam bersama F. Olah TKP digelar polisi dan membentuk tiga tim untuk memburu dalang persitiwa tragis tersebut. Beberapa hari berselang, tepatnya Jumat (13/10/2017) siang, keduanya berhasil diciduk disebuah hotel di daerah Sungai Jodoh, Batam.
Nenek Tiamah sendiri dikenal sangat baik dan rajin beribadah. Pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa neneknya karena sering dimarahi lantaran tidak bekerja. Adapun korban dan pelaku tinggal di rumah tersebut, yang beralamat di Jalan Raja Panjang RT02/RW04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. ***
Kategori | : | Hukum |