Polres Langsa Ringkus Pengedar Narkoba di Pondok Pabrik
![]() |
| Ilustrasi |
Senin, 16 Oktober 2017 12:02 WIB
Penulis: Dedek
Penulis: Dedek
LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus, pria berinisial SP (48), warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, Minggu (15/10/2017), sekitar pukul 04.00 WIB, di warung milik tersangka gampong setempat.
Demikian disampaikan, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, Senin, (15/10/2017).
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat setempat bahwasanya tersangka sering mengedarkan barang haram tersebut di gampong setempat.
Atas laporan tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Rustam Nawawi, dan anggota Opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil menciduk tersangka bersama barang bukti yakni 1 paket kecil ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 2,21 gram, 1 paket sedang ganja seberat 14,55 gram dan 1 paket besar ganja seberat 200 gram serta barang bukti lainnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kasat, ganja tersebut didapatkan satu bulan yang lalu dari salah seorang tersangka curanmor, EM (35), warga Kecamatan Langsa Lama dan saat ini statusnya masih dalam sidik.
Kemudian, setelah dipertemukan, tersangkan Eman, mengakui bahwa ganja itu ia berikan sebelum tertangkap kasus curanmor dan dirinya mendapatkan ganja itu dari tersangka JL (25) masih DPO, warga Kecamatan Lokop, Aceh Timur sebanyak 2 kilogram.
"Selanjutnya tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
| Editor | : | Kamal Usandi |
| Kategori | : | PON |













