Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
23 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
23 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
12 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
6
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
23 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Home  /  Berita  /  PON

Polres Langsa Ringkus Pengedar Narkoba di Pondok Pabrik

Polres Langsa Ringkus Pengedar Narkoba di Pondok Pabrik
Ilustrasi
Senin, 16 Oktober 2017 12:02 WIB
Penulis: Dedek

LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus, pria berinisial SP (48), warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, Minggu (15/10/2017), sekitar pukul 04.00 WIB, di warung milik tersangka gampong setempat.

Demikian disampaikan, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, Senin, (15/10/2017).
 
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat setempat bahwasanya tersangka sering mengedarkan barang haram tersebut di gampong setempat.
 
Atas laporan tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Rustam Nawawi, dan anggota Opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil menciduk tersangka bersama barang bukti yakni 1 paket kecil ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 2,21 gram, 1 paket sedang ganja seberat 14,55 gram dan 1 paket besar ganja seberat 200 gram serta barang bukti lainnya.
 
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kasat, ganja tersebut didapatkan satu bulan yang lalu dari salah seorang tersangka curanmor, EM (35), warga Kecamatan Langsa Lama dan saat ini statusnya masih dalam sidik.
 
Kemudian, setelah dipertemukan, tersangkan Eman, mengakui bahwa ganja itu ia berikan sebelum tertangkap kasus curanmor dan dirinya mendapatkan ganja itu dari tersangka JL (25) masih DPO, warga Kecamatan Lokop, Aceh Timur sebanyak 2 kilogram.
 
"Selanjutnya tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:PON
wwwwww