Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
9 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
2
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
30 menit yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
35 menit yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPU Medan Tetapkan 17 Berkas Keanggotaan Parpol Lengkap, 5 Parpol Baru

KPU Medan Tetapkan 17 Berkas Keanggotaan Parpol Lengkap, 5 Parpol Baru
Rabu, 18 Oktober 2017 17:56 WIB
Penulis: Sarla
MEDAN - Setelah diberikan kesempatan dan ruang untuk melengkapi kekurangan berkasnya, KPU Medan akhirnya menyatakan berkas 3 Parpol yang datang menjelang  berakhirnya masa penutupan pendaftaran dinyatakan telah lengkap.

Sehingga ada 17 Parpol yang dinyatakan lengkap dan berhak akan menjalani proses penelitian administrasi sebagai peserta Pemilu Legislatif 2019, setelah berkas kelengkapan anggotanya dinyatakan memenuhi syarat ketentuan PKPU Nomor 11 Tahun 2017, Rabu (18/10/2017) dinihari.

Berdasarkan informasinya, seyogya ada 21 partai politik yang telah datang menyerahkan bukti kelengkapan kepengurusan partainya. Namun hingga perpanjangan waktu hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, hanya 17 partai politik saja yang dinilai telah lengkap.

Namun empat Parpol tidak diterima karena kurang memenuhi syarat dukungan jauh di bawah batas minimal dukungan yakni seperseribu jumlah penduduk Kota Medan, seperti tidak melengkapi berkas berupa daftar dukungan orang , Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) maupun KTP, meskipun telah diperpanjangan waktu penyerahan berkas dan terlambat datang melewati batas ketentuan pukul 24.00 WIB.

Keempatnya, yakni Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Parsindo sedangkan untuk Partai Republik pengurusnya datang sekitar pukul 24.02 WIB.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Herdensi Adnin didampingi empat komisioner KPU Medan menyatakan hanya 17 partai politik yang sesuai ketentuan.

Dari 17 partai politik yang dipastikan bakal meramai pelaksanaan pemilu 2019, Ada lima partai baru yang yakni Partai Berkarya, Idaman, Perindo, Garuda dan PSI. Sedangkan 12 partai berasal dari Pemilu 2014, diantaranya, PBB, PPP, PAN, Nasdem, Gerindra, Golkar, PDIP, PKPI, Hanura, PKS, PKB, Demokrat

Sementara itu, diinformasikannya para partai politik yang sudah mengupdate data di SIPOL, memang telah mendatangi KPU Medan akan tetapi tidak bisa menunjukan bukti kelengkapan keanggotannya mulai dari KTA maupun KTP.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Medan, Abdul Kholid Siregar, menyatakan meski diujung atau terakhir penerimaan, semua berkas keanggotaan dinyatakan lengkap. Jadi untuk selanjutnya, Kholid menyebutkan pihak masih menunggu proses selanjutnya dari KPU Medan.

Setelah itu selesai, maka pihak PKB akan membuka pendaftaran calon legislatif. Untuk target pada Pemilu 2019, Ia menarget memperoleh satu fraksi di DPRD Medan.

Berikut nama partai politik di tingkat Kota Medan yang telah menyerahkan Dokumen Persyaratan dan telah diterima KPU Kota Medan terhitung mulai 3 - 17 Okt 2017 pukul 24.00 WIB) sesuai ketentuan Pasal 17 ayat 3 PKPU No. 11 thn 2017 jo. SE KPU No. 580 dan SE KPU No. 585 adalah Partai Perindo ada 2351 KTA, PSI sebanyak 1113 KTA, Nasdem ada 1272 KTA, PKS ada 1651 KTA, Gerinda serahkan 2768 KTA, Golkar 2040 KT, PDI P 2959 KTA, Berkarya 1061 KTA, PPP 1116 KTA, Hanura 1201 KTA, PKPI 1007 KTA, PAN 1030 KTA, PBB 1085 KTA, Idaman 1058 KTA dan Garuda 1104 KTA, PKB 3593 KTA serta Demokrat yang menyerahkan 3088 KTA.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Politik, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/