Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nofi Chandra: DPD RI, Berperan Cegah Pembatalan Perda

Nofi Chandra: DPD RI, Berperan Cegah Pembatalan Perda
Istimewa.
Kamis, 19 Oktober 2017 15:19 WIB
JAKARTA - Acara Rembuk Nasional DPD-RI "Harmonisasi Legislasi Nasional dan Legislasi Daerah" yang diadakan di Gedung Nusantara IV Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2017, telah selesai digelar dan ditandai dengan ditutupnya secara resmi acara tersebut.

Dari pertemuan ini DPD RI menghasilkan beberapa komitmen yang dianggap strategis dalam masalah regulasi Perda

Paska putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, yang pada prinsipnya menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diberlakukan, dan hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah saja atau hanya supervisi penyusunan Perda, Posisi perda menjadi kuat dan Kemendagri tidak bisa lagi membatalkan Perda.

Dan menurut Senator Sumatera Barat, Nofi Chandra, DPD mencoba mencari formulasi untuk memperkuat legislasi dalam konteks negara hukum dan kesatuan, jangan sampai produk perda yang dibiayai oleh rakyat digugat rakyat sendiri karena merugikan.

"Perlu ruang konsultasi bersama untuk mengharmonisasikan aturan-aturan daerah dengan nasional, dan sedapat mungkin produk peraturan yang dibuat menjadi dekat dengan rakyat dan daerah," ujarnya.

"DPD mengusulkan agar pembuatan Perda oleh DPRD dapat melibatkan DPD untuk memperjuangkannya dan mengawal dalam berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," tandasnya.

Yang kedua kata dia, DPD RI bersama Kemenkumham beranggapan bahwa perlu adanya peran perancang undang-undang dari Kemendagri dan Kemenkumham untuk membantu daerah dalam merancang perda. hal ini dimaksudkan agar daerah mempunyai produk hukum yg lebih baik dan juga taat asas dalam pembentukan perundangan.

"Dan yang ketiga, DPD RI sebagai representasi daerah mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang terutama pelaksanaan Undang-Undang di daerah yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah Perda," tandasnya.

Sehubungan dengan ini, DPD RI pernah mengusulkan kepada DPR RI untuk melakukan perubahan Undang-Undang MD3 agar memasukkan pasal terkait keikutsertaan 4 (empat) Anggota DPD RI dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda. Jika hal ini dapat diwujudkan, maka DPD RI dapat mendampingi pelaksanaan otonomi daerah, dan bersama pemerintahan daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berkaitan dengan itu, Nofi Chandara selaku Wakil ketua PPUU DPD RI, sangat mengharapkan dukungan penuh dari DPRD seluruh Indonesia agar acara ini bisa dilaksanakan secara rutin dan melahirkan komitmen bersama untuk kemajuan daerah dengan menghasilkan Perda yang lebih baik.

Untuk merealisasikan komitmen bersama untuk melahirkan perda yang baik ini, menurut Nofi Candra langkah yang paling tepat yaitu membentuk sebuah wadah konsultasi antara pusat dan daerah agar kedepan Perda yang dilahirkan tidak bertentangan dengan UU yg menaungi perda tersebut serta juga mengusulkan sebuah UU agar Perda yang akan dibuat ada payung hukumnya.

Dalam acara Rembuk Nasional DPD RI ini terdapat usulan mengenai UU ekonomi kreatif. Padahal usulan ini sudah selesai dibahas di DPD-RI tapi belum di sahkan oleh DPR-RI.

Untuk itu Nofi Candra menegaskan, perlu adanya apresiasi dan penguatan kelembagaan DPD dan DPR harus mendukung langkah-langkah perbaikan lembaga DPD RI. "Hal tersebut dibutuhkan karena banyak sekali usulan-usulan yang bersifat konstruktif dan konstributif yang dihasilkan DPD RI, namun tidak terakomodir dengan baik," paparnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/