Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
12 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
13 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
3
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
KOI
13 jam yang lalu
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
4
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
9 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
5
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
10 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
6
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Hukum
11 jam yang lalu
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Dugaan Korupsi MTQ, Berkas Sekda Asahan Dilimpahkan ke PN Medan

Dugaan Korupsi MTQ, Berkas Sekda Asahan Dilimpahkan ke PN Medan
Ilustrasi
Senin, 30 Oktober 2017 19:11 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan sudah melimpahkan berkas dugaan korupsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-35 tingkat Provinsi Sumut tahun 2015 ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun berkas yang dilimpahkan Sekda Asahan Sofyan dan mantan Kabag Sosial Setdakab Asahan, Darwin Pane.

"Iya benar, tanggal 23 Oktober kemarin, berkas kedua tersangka dilimpahkan ke PN Medan. Berkas langsung diserahkan oleh Kasi Pidsus Asahan Elon Pasaribu," ucap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Senin (30/10/2017).

Sumanggar menjelaskan dengan pelimpahan ini, jaksa hanyan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Medan.

"Jadwal sidang belum kita terima, kita tunggulah. Karena kita hanya menunggu saja," sebutnya.

Sumanggar juga menjelaskan kedua tersangka saat ini masih berada dalam Rutan Tanjung Gusta.

"Mereka tetap dalam penahanan penyidik," kata Sumanggar.

Seperti diketahui Sofyan dan Darwin Pane ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-35 tingkat Provinsi Sumut tahun 2015.

Sofyan dan Darwin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu. Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dugaan korupsi dalam pelaksanaan MTQN ke-35 tingkat Provinsi Sumut yang digelar di Asahan.

MTQN tingkat Provinsi Sumut ke-35 digelar di Kabupaten Asahan pada Agustus 2015. Kegiatan itu mendapat pagu anggaran Rp 9 miliar dengan rincian Rp 7 miliar dari APBD Asahan dan Rp 2 miliar dari APBD Sumut.
Dalam penggunaan anggaran itu diduga telah terjadi penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan. Ditemukan pula dugaan penggelembungan biaya.

"Berdasarkan audit, kerugian negara dalam kegiatan ini mencapai Rp 487 juta dari pagu anggaran Rp 9 miliar," sambung Sumanggar.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri, Olympic, PON
wwwwww