Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
13 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
15 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
3
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
11 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
4
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
11 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
5
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
KOI
14 jam yang lalu
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
6
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Hukum
12 jam yang lalu
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Miliki 1 Kg Ganja, Petani di Huta Pardomuan Diamankan Polisi

Miliki 1 Kg Ganja, Petani di Huta Pardomuan Diamankan Polisi
Tersangka Jekson Simanjuntak (36) warga Desa Huta Pardomuan, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel berikut barang bukti narkotika jenis ganja saat diperiksa oleh petugas di ruangan Satnarkoba Polres Tapsel, Sabtu (28/10/2017)
Senin, 30 Oktober 2017 18:58 WIB
Penulis: Roni Siregar
TAPANULI SELATAN - Jekson Simanjuntak (36), warga Desa Huta Pardomuan, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapsel, terpaksa harus mendekam dalam tahanan Polres Tapsel. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap Satnarkoba Polres Tapsel akibat memiliki narkotika jenis ganja.

Sabtu (28/10/2017) sekira pukul 21.30, tersangka Jekson diamankan petugas di Desa Pardomuan, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapsel, tepatnya di salah satu warung milik warga.

Pada saat penangkapan tersebut, tersangka tidak mengakui bahwa dia memiliki ganja, tidak lama kemudian, di bawah meja tempat duduk tersangka menemukan bungkusan plastik yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang ditemukan diangkut ke Mapolres Tapsel.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik assoy warna biru yang diduga berisikan 89 (delapan puluh sembilan) bungkus/Amp berisi ganja seberat 62,3 Gram dan 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan 1 bungkus/Bal berisi ganja seberat 1,000 gram.

Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel, Senin (30/10/2017) di ruang kerjanya ke pada GoSumut membenarkan penangkapan ini.

"Tersangka telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika tahun 2014 dan saat ini kita masih malakukan pengembangan," tegas Kasat.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri, Olympic, PON
wwwwww