Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
17 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
17 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
7 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
16 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
17 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
17 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Badminton

Tentukan Nasib Setnov, Besok MKD Gelar Rapat Konsultasi Fraksi

Tentukan Nasib Setnov, Besok MKD Gelar Rapat Konsultasi Fraksi
Istimewa.
Senin, 20 November 2017 20:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepada lembaga yang dipimpinnya, terkait status Ketua DPR RI Setya Novanto yang sedang terjerat kasus hukum di KPK.

Menurutnya, jika mengikuti Undang-undang MD3 yang berlaku pada saat ini, maka Ketua DPR bisa diberhentikan jika status hukumnya sudah menjadi terdakwa.

Namun lanjut dia, di UUD MKD, ada juga pasal yang menyebutkan Anggota DPR bisa diberhentikan jika sudah ada keputusan pengadilan yang tetap.

"Sehubungan dengan status hukum permasalahan KTP elektronik, dimana dalam perkembangan terakhir ada laporan yang masuk dan juga ada pertanyaan dari fraksi-fraksi kepada Ketua MKD, dengan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik tentang pencemaran nama baik, harkat dan martabat DPR, maka kita akan menggelar rapat fraksi-fraksi," ujarnya, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Apalagi kata dia, karena status Setya Novanto ditahan dan tidak bisa menjalankan fungsi serta tugas pokok sebagai Ketua DPR.

"Mengingat,dengan waktu yang agak lama dengan adanya penahanan, maka untuk menyikapi permasalahan ini, Mahkamah Kehormatan Dewan akan menggelar rapat dengan fraksi-fraksi di DPR untuk membahas hal tersebut pada Selasa 21/11/2017)," kata Sufmi dasco

"Kita bersama-sama mengambil kesimpulan atau langkah-langkah yang akan diambil sehubungan dengan permasalahan yang sedang up date tentang Ketua DPR sampai dengan hari ini," tandasnya.

Poitikus Gerindra ini, bahwa DPR tidak mengenal soal penunjukan Plt, tetapi biasanya kalau Ketua DPR berhalangan sementara, biasa akan ditunjuk Wakil Ketua DPR untuk menjalankan tugas. Tetapi berhubung ada status seperti itu, maka tidak mengenal Plt dalam jangka panjang.

"Itu juga berkaitan dengan hak dari Fraksi Partai Golkar untuk menarik atau mengusulkan kembali jabatan Ketua DPR. Besok kita akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi untuk menyamakan persepsi dan sikap tentang situasi terakhir di kelembagaan DPR RI,” ujarnya.

Sekali lagi ia menegaskan, Ketua DPR baru bisa diberhentikan kalau statusnya sudah menjadi terdakwa, tetapi berkaitan dengan adanya laporan-laporan dugaan pelanggaran kode etik yang merupakan permasalahan atau perkara baru, hal itulah yang akan dirapatkan dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. “Hasil rapat konsultasi itulah yang akan menjadi pertimbangan dari MKD,” ujarnya. 

Terkait masalah penggeledahan yang akan dilakukan oleh KPK, Sufmi mengatakan bahwa biasanya kalau KPK ingin melakukan penggeledahan kepada Anggota DPR, sesuai dengan Undang-Undang, maka selalu berkoordinasi dengan MKD.

"Hari ini ada berita yang mengatakan bahwa KPK tidak jadi menggeledah karena ditolak MKD, hal itu tidak benar. karena dari pihak KPK belum ada koordinasi untuk melakukan penggeledahan. Sejauh prosedurnya benar, kita tidak pernah mempersulit,” ujar Dasco. ***

wwwwww