Pemerintah Aceh Diminta Rumuskan Aturan Terkait Bahan Baku Pertanian
Penulis: Joniful Bahri
BIREUEN - Untuk pengembangan perkebunan di Aceh, pemerintah perlu membuat qanun terkait penjualan bahan baku keluar Aceh. Sehingga hasil bumi yang selama ini dimanfaatkan di luar Aceh memiliki nilai serta identitas.
Hal itu dikatakan Tarmizi Age, mantan GAM di Denmark saat berlangsung kegiatan penyusunan, Survey Investigasi dan Desain (SID) Pengembangan Kawasan Perkebunan Aceh, di Banda Aceh, Sabtu (9/12/2017).
“Di samping membangun kebun baru yang lengkap dengan infrastruktur sampai pada pencapaian kualitas yang prima, pemerintah juga harus mendukung kebutuhan untuk dunia industri, seperti jalan, listrik, air bersih, jaringan telekomunikasi dan birokrasi yang beretika, mudah dan muarh,” kepada GoAceh, Sabtu kemarin.
Ia juga meminta biaya ekspor yang murah, dukungan keuangan dari perbankan kepada pengusaha industri dengan sistim pinjaman tanpa bunga. “Kita juga masih ketinggalan terhadap promosi melalui media, serta membangun kerja sama dalam dan luar negeri secara berkelanjutan, dan ini kelemahan Aceh saat ini,” katanya.
Kegiatan kajian penyusunan SID Pengembangan Kawasan Perkebunan Aceh tersebut, merupakan kerja sama Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dengan Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala dengan melibatkan seluruh elemen di bidang perkebunan dan pertanian.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | Ekonomi |