Home  /  Berita  /  Lingkungan
Kisruh Kadin Sumbar Makin Runyam

Nilai Ramal Saleh Wanprestasi, Budi Syukur Bakal Gugat ke PN Padang

Nilai Ramal Saleh Wanprestasi, Budi Syukur Bakal Gugat ke PN Padang
Calon Ketua Kadin Sumbar, Sengaja Budi Syukur (tengah) didampingi Rinaldo Azwar dan Khairil Anwar memberikan keterangan pers terkait kisruh Kadin Sumbar.
Senin, 11 Desember 2017 19:35 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - Calon Ketua Umum Kadin Sumbar, Sengaja Budi Syukur akan menggugat Ketua Kadin Sumbar terpilih Ramal Saleh ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Gugatan secara hukum yang akan dilayangkan Budi Syukur tersebut berkaitan dengan wanprestasi Ramal Saleh. Selain itu Ramal Saleh juga dinilai melanggar perjanjian damai kedua kubu yang bertikai.

"Kita akan gugat ke PN Padang karena kami menilai Ramal Salah wanprestasi dan melanggar perjanjian. Namun, sebelum menempuh jalur hukum tersebut, kami akan melihat itikad baik Ramal Saleh yang sudah dituangkan dalam perjanjian yang disaksikan Kadin Indonesia Rosan Roeslani," kata Budi Syukur kepada wartawan dalam jumpa pers, Senin (11/12/2017).

Kisruh Kadin Sumbar kain meruncing. Setelah sebelumnya, antara Budi Syukur dan Ramal Saleh melakukan perjanjian di atas materai dan disaksikan Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani. Dalam perjanjian itu, kedua kubu sepakat akan membangun Kadin Sumbar bersama. Salah satu yang disepakati, Budi Syukur ditempatkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan. Kemudian, beberapa rekan-rekan Budi Syukur mengisi posisi wakil ketua di Kadin Sumbar.

Kesepakatan lain, Budi Syukur juga mencabut gugatannya di PN Padang terkait Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Pusat No: Skep/301/DP/VIII/2017 tentang pengesahan dan pengukuhan dewan penasehat, dewan pertimbangan dan dewan pengurus Kadin Sumbar periode 2017-2022 yang dianggap cacat prosedur.

Seperti yang diketahui, Budi Syukur menggugat Ramal Saleh ke PN Padang dengan nomor registrasi III/PDG/G/X/2017. "Kami mencabut gugatan di PN Padang bukan karena tanpa dasar, tapi melalui proses mediasi yang diinisiasi oleh Ketua Umum Kadin Indonesia," tegasnya.

Nah, yang menjadi dasar Budi Syukur kembali menggugat Ramal Saleh yaitu pembentukan tim Formulasi penyelesaian konflik yang dilakukan Ramal Saleh sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar. Menurut Budi, pembentukan tim formulasi penyelesaian konflik telah melanggar AD/ART. Budi berpendapat, seharusnya Ketua Kadin terpilih punya komitmen dengan perjanjian yang telah dilakukan. Lagi pula, tambahnya, penyusunan pengurus adalah hak prerogatif ketua terpilih.

"Kalau Ramal Saleh komitmen dengan perjanjian, tidak perlu ada rapat pleno dalam penambahan pengurus karena itu hak mutlak dia sebagai ketua umum terpilih," ujar Budi.(agb)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/