Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
15 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
15 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
4
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Umum
16 jam yang lalu
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
5
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
6
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Lusa, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Silakan Datang ke Samsat

Lusa, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Silakan Datang ke Samsat
Sejumlah warga mengunjungi UPT Samsat Medan Utara Pemprov Sumut di Jalan Putri Hijau, Medan, Rabu (13/12/2017). TRIBUN MEDAN/Nanda F Batubara
Rabu, 13 Desember 2017 22:03 WIB
MEDAN - Lusa, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Sumut akan menggelar pemutihan pajak. Bagi para pemilik kendaraan bermotor atau wajib pajak yang sudah lama menunggak, momen ini dapat dimanfaatkan untuk membayar tanpa dikenakan denda.

Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini juga diiringi dengan pembebasan biaya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, bagi anda yang hendak mengganti dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, maka juga tidak dikenakan biaya apapun.

Ketentuan ini berlaku bagi anda yang membayar pada Jumat (15/12/2017) hingga Jumat (29/12/2017) mendatang. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Sumut Sarmadan Hasibuan mengatakan, wajib pajak dapat mendatangi seluruh gerai UPT Samsat Pemprov Sumut terdekat.

"Selama 15 hari kita beri waktu wajib pajak untuk membayar PKB dan BBNKB dengan sejumlah keringanan. PKB yang menunggak tidak akan dikenakan denda, sedangkan yang mau balik nama tidak dikenakan biaya pokok," kata Sarmadan melalui sambungan telepon, Rabu (13/12/2017).

Sarmadan mengatakan, pemberian keringanan pajak ini merupakan amanat Peraturan Gubernur Sumut Nomor 89 Tahun 2017 tanggal 8 Desember 2017 tentang Pemberian Keringanan PKB/BBNKB.

Pemberian keringanan ini, kata Sarmadan, satu di antaranya bertujuan untuk meningkatkan semangat wajib pajak kendaraan bermotor membayar pajak.

"Kita harap dengan adanya pemutihan ini, ke depan wajib pajak tidak lagi menunggak. Karena ini sudah diberi keringanan," kata Sarmadan.

Di sisi lain, Sarmadan mengatakan kebijakan ini juga bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

Namun, kata dia, tidak ada target jumlah kendaraan bermotor yang dipatok pada masa pemutihan ini.

Untuk tahun anggaran 2017 ini, menurut Sarmadan, target pendapatan asil daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah hampir mencapai target, yakni 96 persen. Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pendapatan sudah melewati target.

"Jadi walau pun sebelum adanya pemutihan nanti sudah, target pendapatan dari PKB sudah 96 persen. Kalau BBNKB sudah over target, sudah lebih 100 persen," ujarnya.

"Oleh karena itu, maksud utama dari pemutihan ini adalah untuk menstimulus wajib pajak agar tidak lagi menunggak pada tahun-tahun berikutnya," sambungnya.

Editor:Fatih
Sumber:tribun medan
Kategori:Sumatera Utara, Voli, Olympic, PON
wwwwww