Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
22 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
2
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
22 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
3
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
9 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
4
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
5
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
KONI
22 jam yang lalu
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
6
Motivasi Tinggi PSIM Yogyakarta Jamu Dewa United FC
Sepakbola
22 jam yang lalu
Motivasi Tinggi PSIM Yogyakarta Jamu Dewa United FC
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Proyek Gedung KPU Tobasa Dipastikan Terkena Sanksi Pinalti

Proyek Gedung KPU Tobasa Dipastikan Terkena Sanksi Pinalti
Rabu, 20 Desember 2017 13:05 WIB

BALIGE - Proyek pembangunan gedung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba Samosir (Tobasa) di kawasan Soposurung, Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige dipastikan akan terkena sanksi pinalti.

Pasalnya, proyek yang dimulai kontraknya tiga bulan lalu akan berakhir besok Rabu (20/12/2017).

"Sesuai plank papan proyek, besok hari Rabu (20/12/2017) proyek sudah harus selesai. Tetapi, karena progressnya hingga saat ini masih tahap 70%, maka sangat terbuka pihak pengguna jasa (pemerintah) memberikan sanksi pinalti, " ujar pemerhati pembangunan, Oktober Napitupulu, Selasa (19/12/2017) di Balige.

Dia mengatakan, pinalti atau denda merupakan hal yang biasa diterapkan kepada rekanan ketika pelaksanaan pekerjaan proyek tidak terselesaikan secara tepat waktu.

"Semua tertera pada perjanjian kontrak, " sebutnya seraya menunjukkan papan proyek bertuliskan proyek pembangunan kantor KPU dari Dinas Permukiman Tobasa Rp3,2 miliar dan jatuh tempo tanggal 20 Desember 2017.

Keterlamabatan akan penyelesaian proyek mendapat pengakuan pihak rekanan, bermarga Simanjuntak. Ia mengatakan, pihaknya sebagai pemenang tender tetap memiliki komitmen bahwa proyek akan terselesaikan secara baik.

"Berdoalah kita agar cuaca mendukung, kalau tidak kami siap menerima sanksi," katanya sembari menepis progres pelaksanaan masih 70%.

Kadis Permukiman Pemkab Tobasa, Darlin Sagala yang dikonfirmasi mengenai masalah tersebut hanya berkata," Kita lihat saja nanti".

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Voli, PON
wwwwww