Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
12 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
14 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
3
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
KOI
13 jam yang lalu
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
4
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
10 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
5
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
10 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
6
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Hukum
11 jam yang lalu
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Tahun Politik, Panwaslu Ajak ASN Bengkalis Jaga Netralitas

Tahun Politik, Panwaslu Ajak ASN Bengkalis Jaga Netralitas
Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin.
Kamis, 11 Januari 2018 17:20 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis menjaga netralitas selama proses pesta demokrasi di tahun 2018 dan 2019.

Imbauan ini disampaikan guna menciptakan pesta demokrasi yang bersih, jujur dan adil, dalam penyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Sebagaimana disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin, Kamis (11/1/2018). Pihaknya juga Panwaslu telah menyurati Bupati Bengkalis terkait hal itu.

Mukhlasin mengatakan, berdasarkan pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas, asas netralitas tersebut berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dijelaskan Mukhlasin lebih lanjut, Berdasarkan pasal 87 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/pengurus partai politik.

Ditambahkan Mukhlasin, berdasarkan pasal 70 ayat (1) huruf b, menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibat ASN anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

''Guna menjamin profesionalitas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Bengkalis pada pelaksanaan pemilihan umum, dengan ini kami mohon dukungan dan bantuan dari semua pihak,'' ujar Mukhlasin.*** #Semua Berita Bengkalis, Klik di Sini

Kategori:Metropolitan
wwwwww