Tahun Politik, Panwaslu Ajak ASN Bengkalis Jaga Netralitas
![]() |
| Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin. |
Penulis: Ismail
Imbauan ini disampaikan guna menciptakan pesta demokrasi yang bersih, jujur dan adil, dalam penyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Sebagaimana disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin, Kamis (11/1/2018). Pihaknya juga Panwaslu telah menyurati Bupati Bengkalis terkait hal itu.
Mukhlasin mengatakan, berdasarkan pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas, asas netralitas tersebut berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dijelaskan Mukhlasin lebih lanjut, Berdasarkan pasal 87 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/pengurus partai politik.
Ditambahkan Mukhlasin, berdasarkan pasal 70 ayat (1) huruf b, menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibat ASN anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
''Guna menjamin profesionalitas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Bengkalis pada pelaksanaan pemilihan umum, dengan ini kami mohon dukungan dan bantuan dari semua pihak,'' ujar Mukhlasin.*** #Semua Berita Bengkalis, Klik di Sini
| Kategori | : | Metropolitan |













