Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
14 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
11 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
16 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
4
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
12 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
5
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
KOI
15 jam yang lalu
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
6
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Hukum
13 jam yang lalu
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kejatisu Bentuk Gakumdu, Cegah Pelanggaran Hukum Pilkada Serentak

Kejatisu Bentuk Gakumdu, Cegah Pelanggaran Hukum Pilkada Serentak
ilustrasi
Minggu, 14 Januari 2018 18:52 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Kejaksaan Tinggi ‎Sumatera Utara (Kejatisu) membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) demi mencegah pelanggaran hukum selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di Sumut nantinya.

Gakumdu dibentuk bekerjasama dengan TNI/Polri, Bawaslu Sumut, KPU Provinsi Sumut, Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko, yang mengikuti Pilkada 2018.

Untuk di Sumut sendiri, akan menggelar Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) bersama dengan Pilkada, yang diikuti delapan kabupaten/kota itu yakni Deli Serdang, Langkat, Batubara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Utara, Dairi dan Kota Padang Sidimpuan.

"Gakumdu dibetuk tujuannya untuk menghindari pelanggaran pemilu selama Pilkada serentak di Sumatera Utara. Bila mana ada pelanggar hukum didalam pelaksanaan akan dilakukan proses hukum," ucap Kepala? Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian Sumanggar, Minggu (?14/1/2017).

Untuk posko Central Gakumdu juga ada didelapan daerah yang mengikuti Pilkada dan termasuk dalam Pilgub Sumut.

"Bila mana ada pelanggaran terjadi, kemudian dirapatkan dengan Bawaslu. Baru selanjutnya diputuskan untuk dilakukan tindakan proses hukum," beber Sumanggar

Sumanggar mengungkapkan Central Gakumdu ini, memantau segala bentuk kegiatan dilakukan penyelenggara, peserta seperti Calon Gubenur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati dan Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali Kota, selama proses Pilkada berlangsung.

"Pastinya, Cental Gakumdu memantau seluruh kegiatan dan aktivitas selama proses Pilkada berlangsung," ungkap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

wwwwww