Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
20 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
14 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
3
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
17 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
4
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
14 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
5
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
18 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
6
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
21 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Kasus Suap Bupati Batubara

OK Arya Zulkarnain Akui Hasil Uang Fee untuk Beli Mobil Pribadi

OK Arya Zulkarnain Akui Hasil Uang Fee untuk Beli Mobil Pribadi
Senin, 15 Januari 2018 17:36 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Bupati Batubara non aktif, OK Arya Zulkarnain mengaku uang fee yang diterimanya dari dua kontraktor senilai Rp 2,1 miliar pada tahun 2017, dan Rp 3 miliar pada tahun 2016 dipergunakan untuk beli mobil dan kebutuhan pribadi dirinya dari tiga proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara dengan anggaran Rp 33 miliar tahun 2017.

Hal itu terungkap saat mantan orang nomor satu di kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnain menjadi saksi untuk dua terdakwa yang merupakan kontraktor yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar atas kasus penyuapan Bupati non-aktif, OK Arya Zulkarnain di Ruang Cakra 1, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1/2018).

"Uang yang saya terima bertahap dari tahun 2016 saya ada menerima senilai Rp 3 miliar dan pada tahun 2017 saya terima uang Rp 2,1 miliar. Dan uang Rp 2,1 miliar saya gunakan untuk membeli mobil. Dan kebutuhan lainnya," ucap OK Arya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Lucky Dwi Nugroho dan Ihsan Fernandi menanyakan selain uang Rp 2,1 miliar dan Rp 3 miliar. Apakah saksi ada menerima uang lagi dari tersangka Ayen.

"Saya hanya menerima pada tahun 2016 Rp 3 miliar dan tahun 2017 dijanjikan Rp 3,7 miliar tapi saya terima baru Rp 2,1 miliar saja. Yang uang sisa Rp 1,6 miliar masih dengan Ayen," jelasnya.

Menurut OK Arya, dirinya tidak pernah meminta menyebutkan besaran fee dalam pemberian proyek.

"Mengenai angka 7-10 persen fee, saya sendiri tidak pernah bilang angka itu. Tapi memang segitu (yang rekanan berikan) mereka memberi, sebagai uang terima kasih," bebernya.

Hakim juga mempertanyakan peran Sujendi Tarsono alias Ayen selaku pemilik 'Showroom Ada Jadi Mobil'. Pasalnya Ayen kerap menerima uang yang dititipkan kontraktor untuk OK Arya.

"Ayen yang mengumpulkan uang fee dari kontraktor. Dan saya menerima fee itu tidak pernah saya catat berapa saya ambil," bebernya.

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pembangunan infrastrukfur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Kelima tersangka adalah OK Arya Zulkarnain (OK), Sujendi Tarsonoswasta (STR) dan Helman Herdady (HH) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara sebagai penerima suap. Sementara pemberi suap yaitu Maringan Situmorang (MAS) kontraktor dan Syaiful Azhar (SAZ) kontraktor.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta. Uang tersebut diduga sebagian dari fee proyek untuk OK terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.Terdapat tiga proyek, dua di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T. Dari dua proyek tersebut disepakati fee sebanyak Rp 4,4 miliar. Satu proyek lainnya adalah betonisasi Jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar dengan kesepakatan fee sebesar Rp 400 juta.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri, Olympic, PON
wwwwww