Diperiksa Sejak Pagi di Kejati Riau, 1 Tersangka Korupsi Bappeda Rohil Resmi Kenakan Rompi Oranye
![]() |
| LH yang mengenakan rompi oranye saat hendak dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Selasa siang |
Penulis: Chairul Hadi
LH ditahan pada Selasa (16/1/2018) siang, setelah berjam-jam menjalani pemeriksaan di gedung Tipidsus Kejati Riau, tepatnya sejak pagi tadi. Diketahui, pada saat kasus bergulir ia menjabat selaku PPTK. Penahanan tersebut dibenarkan Asisten Tipidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
"Secepatnya penyerahan Tahap I, untuk mempercepat penanganan perkara biar cepat dilimpahkan ke pengadilan, biar rampung. Apalagi perkara ini terkait dengan empat (terdahulu) yang sudah disidangkan," jawab Sugeng kepada GoRiau.com, terkait alasan penahanan terhadap LH.
Dia memastikan, LH merupakan tersangka terakhir dalam perkara ini. Artinya tidak ada tersangka tambahan lagi. Perkara yang menyeret LH setelah Kejati Riau mendapat fakta baru dalam persidangan (4 Terdakwa sebelumnya, red) atas kasus yang sama.
LH sendiri selanjutnya ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru. Tampak dirinya dikawal beberapa orang penyidik Tipidsus Kejati Riau, lalu dibawa menggunakan mobil yang sudah disediakan. LH juga mengenakan rompi orange.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan persidangan perkara dugaan Korupsi yang turut menyeret Wan Amir Firdaus serta tiga orang stafnya. Hasil penyidikan pun akhirnya membawa penyidik kepada tersangka baru tersebut, yang diduga turut terlibat.
Penetapan tersangka terhadap LH, setelah Kejati Riau mengeluarkan Sprindik dari pengembangan perkara Korupsi yang melibatkan Wan Amir Firdaus dan tiga stafnya.Wan Amir sendiri dituntut oleh JPU dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Diketahui, dugaan Korupsi ini berawal ketika PPATK menemukan jumlah transaksi yang keluar dan masuk di rekening Wan Amir Firdaus. ***













