Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
18 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
10 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
6 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
5
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
5 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
6
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR Merasa Janggal, Underpass Soetta Roboh Padahal Baru Digunakan Sejak November 2017

DPR Merasa Janggal, Underpass Soetta Roboh Padahal Baru Digunakan Sejak November 2017
Underpass Bandara Soetta roboh. (istimewa)
Rabu, 07 Februari 2018 14:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo merasa aneh dan melihat ada kejanggalan dengan robohnya dinding Underpass Bandara Soetta beberapa hari lalu.

Pasalnya kata dia, jika mengacu pada umur underpass yang baru digunakan pada November 2017. Sigit pun menduga ada kegagalan bangunan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya tersebut.

"Jika kualitas pekerjaannya baik dan desainnya sudah tepat, tentu dengan masa penggunaan baru tiga bulan kecil kemungkinan bisa roboh karena semua sudah diperhitungkan dengan matang, termasuk tekanan air yang bisa menyebabkan longsor. Kemungkinan besar ada kegagalan bangunan," kata Sigit, Rabu (07/2/2018) di Kompleks Parlemen Senayan.

Sigit pun meminta, agar Kementerian PUPR untuk melakukan investigasi atas kegagalan bangunan underpass di Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta. Jika ditemukan adanya kelalaian dalam pengerjaan konstruksi, sanksi tegas harus diberikan kepada penyedia jasa konstruksi.

"Sekali lagi kami prihatin atas berbagai musibah yang berulang terkait dengan pekerjaan konstruksi, termasuk robohnya dinding underpass di Bandara Soetta ini. PUPR harus segera turunkan tim ahli untuk memeriksa ada tidaknya kegagalan bangunan," tandasnya.

Guna memastikan ada tidaknya kegagalan bangunan dalam proyek underpass Bandara Soetta itu, Sigit dengan tegas meminta Kementerian PUPR segera menurunkan penilai ahli.

Lanjutnya, berdasarkan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Menteri harus menetapkan penilai ahli untuk memeriksa tingkat kepatuhan terhadap standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, menetapkan penyebab terjadinya kegagalan bangunan serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Kalau terbukti terbukti ada kegagalan bangunan, Sigit meminta pihak penyedia jasa dalam hal ini PT Waskita karya untuk bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 63 UU Jasa Konstruksi.

"Jika memang nanti penilai ahli menemukan adanya kegagalan bangunan, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan, termasuk memberikan ganti rugi," kata Sigit.

Sigit juga meminta agar ada sanksi tegas. Sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 96 setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda hingga pencabutan izin. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/