Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
6 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
10 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
7 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Dua Kontraktor Penyuap OK Arya Tertunduk Divonis 2 Tahun Penjara

Dua Kontraktor Penyuap OK Arya Tertunduk Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 08 Februari 2018 17:14 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Dua terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar (dihadirkan secara terpisah) hanya bisa tertunduk saat majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis masing-masing selama dua tahun penjara atas kasus suap mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017.

Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain.

"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa bersalah, dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,"ucap majelis hakim, Kamis (8/2/2017).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memberikan denda kepada kedua terdakwa yakni Syaiful Azhar dengan denda senilai Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara. Dan Maringan Situmorang didenda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Usai mendengarkan putusan tersebut kedua terdakwa menerima vonis yang dijatuhi majelis hakim. Namun, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa.

"Kami akan menggunakan hak untuk pikir-pikir dalam waktu 7 hari," ungkap Ikhsan.

Ikhsan juga menjelaskan Maringan Situmorang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Syaiful Azhar dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Penuntut Umum dari KPK menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan.

Dalam dakwaan Penuntut Umum KPK, Syaiful didakwa menyuap OK Arya Zulkarnaen sebesar Rp 400 juta. Uang itu diserahkan melalui Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batu Bara.
Sementara, Maringan memperoleh dua proyek dan memberikan uang tersebut dalam tiga tahap. Maringan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp1,5 miliar, dan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp1,5 miliar serta uang sebesar Rp700 juta kepada OK Arya Zulkarnaen.

Uang itu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen ,dengan maksud supaya OK Arya melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara yakni proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentang agar dikerjakan terdakwa sebagai kontraktornya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri, Olympic, PON
wwwwww