Dua Kontraktor Penyuap OK Arya Tertunduk Divonis 2 Tahun Penjara
![]() |
Penulis: Indra BB
Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain.
"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa bersalah, dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,"ucap majelis hakim, Kamis (8/2/2017).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memberikan denda kepada kedua terdakwa yakni Syaiful Azhar dengan denda senilai Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara. Dan Maringan Situmorang didenda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan tersebut kedua terdakwa menerima vonis yang dijatuhi majelis hakim. Namun, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa.
"Kami akan menggunakan hak untuk pikir-pikir dalam waktu 7 hari," ungkap Ikhsan.
Ikhsan juga menjelaskan Maringan Situmorang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Syaiful Azhar dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Penuntut Umum dari KPK menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan.
Dalam dakwaan Penuntut Umum KPK, Syaiful didakwa menyuap OK Arya Zulkarnaen sebesar Rp 400 juta. Uang itu diserahkan melalui Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batu Bara.
Sementara, Maringan memperoleh dua proyek dan memberikan uang tersebut dalam tiga tahap. Maringan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp1,5 miliar, dan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp1,5 miliar serta uang sebesar Rp700 juta kepada OK Arya Zulkarnaen.
Uang itu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen ,dengan maksud supaya OK Arya melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara yakni proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentang agar dikerjakan terdakwa sebagai kontraktornya.
| Editor | : | Fatih |
| Kategori | : | Sumatera Utara, Beladiri, Olympic, PON |













