Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
2
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
3
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
4
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
2 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
5
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
2 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
6
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
2 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Home  /  Berita  /  Riau

Polisi Ringkus Dua Pemilik Sabu di Pelalawan, Segini Jumlahnya

Polisi Ringkus Dua Pemilik Sabu di Pelalawan, Segini Jumlahnya
Ilustrasi (Foto Internet)
Kamis, 15 Februari 2018 18:02 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan meringkus dua orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu.

Kaspolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, Iptu Maraden, Kamis (15/2/2018) mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada haru Rabu kemarin dan telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan.

"Penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat dan ditindak lanjuti oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Romi Irwansyah," katanya.

Diterangkannya, pelaku berinisial HEN (37) warga Jalan Akasia, Gang Pipa Gas ditangkap lebih awal di Jalan Suka Damai, Pangkalan Kerinci Kota.

"Dari pelaku HEN, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu, Hp, dan satu unit sepeda motor," sebutnya.

Iptu Maraden menjelaskan, kepada petugas pelaku HEN mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari KUM (58). Saat itu juga petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku di Desa Terantang Manuk, Pangkalan Kuras untuk melakukan penangkapan.

"Dari pelaku KUM ini, diamankan 6 paket sabu-sabu berikut barang bukti lainnya terkait sabu-sabu," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/