Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
23 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
15 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
3
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
16 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
4
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
16 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
5
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
22 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
21 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Aceh

Pengedar Sabu-sabu Ini Sudah 2 Kali Keluar Masuk Penjara

Pengedar Sabu-sabu Ini Sudah 2 Kali Keluar Masuk Penjara
Tersangka diamankan ke Polres Aceh Utara. [Dok Satresnarkoba Polres Aceh Utara]
Minggu, 18 Februari 2018 21:31 WIB

LHOKSUKON – Polres Aceh Utara menangkap seorang pria terduga pengedar sabu-sabu berinisial Z (47), di Gampong Blang, Kecamatan Syamtalira Aron. Polisi menyebut, pria itu sudah dua kali keluar-masuk penjara.

Pria yang tercatat sebagai residivis kasus serupa ini ditangkap polisi pada Jumat (16/2/2018) kemarin di desanya. Dalam penggerbekan, polisi mendapati sabu-sabu 6 paket.

“Dia sudah dua kali keluar masuk penjara. Kali ini ia ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli. Di saku celana tersangka ditemukan sabu-sabu 3 paket dan 3 paket lainnya ditemukan di rumahnya" kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas.

Sabu-sabu 6 paket itu memiliki berat 1,40 gram/brutto. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit telepon genggang, satu timbangan digital dan puluhan plastik klip.

“Tersangkanya sudah diamankan di Polres. Dia akan menjalani proses penyelidikan,” ucap Ildani Ilyas saat dihubungi GoAceh, Minggu (18/2/2018).

Editor:Jamaluddin Idris
Kategori:Aceh
wwwwww