Pengedar Sabu-sabu Ini Sudah 2 Kali Keluar Masuk Penjara
![]() |
| Tersangka diamankan ke Polres Aceh Utara. [Dok Satresnarkoba Polres Aceh Utara] |
LHOKSUKON – Polres Aceh Utara menangkap seorang pria terduga pengedar sabu-sabu berinisial Z (47), di Gampong Blang, Kecamatan Syamtalira Aron. Polisi menyebut, pria itu sudah dua kali keluar-masuk penjara.
Pria yang tercatat sebagai residivis kasus serupa ini ditangkap polisi pada Jumat (16/2/2018) kemarin di desanya. Dalam penggerbekan, polisi mendapati sabu-sabu 6 paket.
“Dia sudah dua kali keluar masuk penjara. Kali ini ia ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli. Di saku celana tersangka ditemukan sabu-sabu 3 paket dan 3 paket lainnya ditemukan di rumahnya" kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas.
Sabu-sabu 6 paket itu memiliki berat 1,40 gram/brutto. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit telepon genggang, satu timbangan digital dan puluhan plastik klip.
“Tersangkanya sudah diamankan di Polres. Dia akan menjalani proses penyelidikan,” ucap Ildani Ilyas saat dihubungi GoAceh, Minggu (18/2/2018).
| Editor | : | Jamaluddin Idris |
| Kategori | : | Aceh |













