Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
8 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
8 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
7 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
4
Taman Bendera Pusaka Raih Seoul Design Award, Komisaris PT ITJ: Legacy Pramono Anung Diakui Dunia
Metropolitan
21 jam yang lalu
Taman Bendera Pusaka Raih Seoul Design Award, Komisaris PT ITJ: Legacy Pramono Anung Diakui Dunia
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
8 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
8 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

BNN Sumut Amankan Pasutri Pemilik Home Industry Pembuat Pil Ekstasi

BNN Sumut Amankan Pasutri Pemilik Home Industry Pembuat Pil Ekstasi
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol. Marsauli Siregar, saat memaparkan pasutri yang membuat pil ekstasi, Senin (19/2)
Senin, 19 Februari 2018 19:48 WIB
MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membongkar home industry pembuatan ekstasi di Jalan Mawar, Lorong Sejahtera, Medan.

"Petugas kita menggerebek rumah yang dijadikan lokasi pembuatan pil ekstasi pada Rabu (14/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, 2 pemilik rumah, 3 pekerja dan 4 pengguna narkoba diamankan dari rumah tersebut," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Marsauli Siregar, Senin (19/2/2018).

Marsauli menjelaskan, kedua pemilik rumah yang diamankan yaitu pasangan suami istri (pasutri) DN (36) dan HP (39). Sementara tiga pekerja yang diamankan masing-masing F (31), AE (32) dan ZE (45). Sementara 4 tamu yang kedapatan menggunakan narkoba di rumah itu masing-masing M (30), S (27), R (30) dan AHN (43).

"Ini merupakan home industry kecil-kecilan pembuatan pil ekstasi yang dilakukan oleh tersangka HP dan DN berikut 3 orang pekerjanya," jelas Marsauli.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 42 butir pil ekstasi warna hijau siap edar, 2 butir pil ekstasi warna merah, 2 butir pil ekstasi warna hijau, 104,5 gram bahan baku berupa tepung warna hijau siap cetak, 25,6 gram bahan baku tepung hijau siap cetak, 1 set alat cetak dari nikel, 1 set blender, 2 martil karet, obat-obatan berupa Chloramphenicol, Mixagrib, Bodrex, Procold, Dextral, bedak gatal, dan 2 bong.

"Dalam kejahatan narkotika ini, HP dan DN meracik pil ekstasi itu dari sejumlah bahan lalu mencetaknya. Mereka dibantu 3 pekerjanya. Pasutri itu mengaku mulai membuat ekstasi sejak dua bulan lalu. Mereka mengaku belum banyak mengedarkannya. Mereka jual Rp 80 ribu per butir," ungkap Marsauli.

Marsauli menambahkan, bahan-bahan yang digunakan tersangka untuk membuat pil ekstasi sangat berbahaya jika dikonsumsi.

"Dapat dilihat dari bahan yang dicampurkan dalam pembuatan pil ekstasi itu. Kita juga masih terus mendalami kasus ini," tukas Marsauli.

Editor:Fatih
Sumber:analisadaily
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri, Olympic, PON
wwwwww