Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Datang, Puluhan Anggota DPRD Inhil Daftarkan Harta Kekayaan

KPK Datang, Puluhan Anggota DPRD Inhil Daftarkan Harta Kekayaan
Anggota DPRD Inhil mengikuti Bimtek e-filling pada aplikasi e-LKHPN oleh KPK, Kamis (1/3/2018).
Kamis, 01 Maret 2018 20:06 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Puluhan anggota DPRD Inhil, Riau, Kamis (1/3/2018) siang terlihat memenuhi ruang Paripurna Kantor DPRD Inhil. Bukan tanpa alasan, berkumpulnya para wakil rakyat itu untuk belajar mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dihadapan komputer masing-masing, para anggota DPRD Inhil yang hadir terlihat sibuk belajar mengisi formulir di dampingi para perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berapa harta yang kita miliki harus dituangkan dalam daftar itu, beserta harta yang dimiliki oleh isteri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan," jelas perwakilan dari KPK yang membimbing para anggota DPRD untuk mengisi formulir LHKPN.

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, dalam kesempatan itu menjelaskan, diadakannya bimbingan tekhnis (Bimtek) e-filling pada aplikasi e-LKHPN oleh KPK bagi anggota DPRD ini sebagai tindaklanjut komitmen terhadap kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

"Untuk itu, perlu dilakukan Bimtek ini, sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ia pun berharap, dengan dilakukannya Bimtek ini anggota DPRD Inhil dapat melakukan pendaftaran harta kekayaan dengan benar sesuai yang diarahkan oleh KPK.

"Dalam pengisian LHKPN nantinya, kita harap teman-teman mengisi dengan jujur, dapat dimengerti dan tidak ragu-ragu lagi," tukas Dani M Nursalam.(ayu)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/