Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
22 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
2
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
22 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
3
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
8 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
4
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
9 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
5
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
KONI
21 jam yang lalu
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
6
Motivasi Tinggi PSIM Yogyakarta Jamu Dewa United FC
Sepakbola
21 jam yang lalu
Motivasi Tinggi PSIM Yogyakarta Jamu Dewa United FC
Home  /  Berita  /  Badminton

Bank Syariah Riba? Begini Cara Kerjanya

Bank Syariah Riba? Begini Cara Kerjanya
detik.com
Jum'at, 02 Maret 2018 10:02 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K Permana menjelaskan dalam menjalankan bisnis, bank syariah sama sekali tidak mengandung unsur riba.


Menurut dia, jika sebuah bank syariah akan mengeluarkan produk baru, harus melalui beberapa tahapan yang lebih ketat dari bank konvensional. Misalnya, produk harus disetujui oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). "Setiap produk di bank syariah itu memiliki akad dan fatwa, keduanya harus dilengkapi, kalau tidak ya tidak akan bisa keluar," kata Permana saat dihubungi detikFinance, Kamis (1/3/2018).

Dia mencontohkan, jika di bank konvensional dalam mengajukan produk hanya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka bank syariah harus ke DSN lebih dulu. Setelah disetujui dan sesuai fatwa baru diajukan ke OJK.

"Mau mengeluarkan produk saja kita (bank syariah) harus melewati beberapa step ke DSN dulu baru ke OJK. Masalahnya ini tanggung jawab dunia akhirat," ujarnya.

Untuk menjaga agar tetap sesuai prinsip syariah, setiap bank memiliki dewan pengawas yang terus mengawasi agar bank tetap sesuai koridor.

Berdasarkan statistik perbankan syariah (SPS) edisi Desember 2017, total aset bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) di Indonesia tercatat Rp 424,18 triliun. Jumlah bank umum syariah tercatat 13 bank, jumlah bank konvensional yang memiliki UUS 21 bank. Jumlah kantor BUS tercatat 1.825 unit, kantor UUS 344 unit.

Editor:Sisie
Kategori:Ekonomi, PON, Badminton
wwwwww