Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
20 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
15 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
14 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
19 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Bank Riau Kepri Dipercaya BPKH Kelola Dana Haji dengan Tiga Fungsi

Bank Riau Kepri Dipercaya BPKH Kelola Dana Haji dengan Tiga Fungsi
Kepala Badan Pelaksana BPKH Dr. Anggito Abimanyu menerima cinderamata dari Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari usai pertemuan BPKH
Rabu, 07 Maret 2018 19:44 WIB
PEKANBARU - Bank Riau Kepri sebagai bank kebanggaan masyarakat Riau dan Kepri terus membuktikan diri sebagai bank terpercaya saat ini. Hal ini dibuktikan oleh dipercayainya bank berlogo tiga layar terkembang ini untuk unit syariahnya menjalankan 3 fungsi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yaitu fungsi penerimaan, penempatan dan likuiditas.

BPS-BPIH tidak hanya berfungsi sebagai penerimaan setoran awal, pembatalan dan setoran lunas jamaah haji, tetapi juga untuk fungsi penempatan, likuiditas, operasional, nilai manfaat dan mitra investasi.

Dari 31 bank yang dipercaya sebagai mitra BPKH kebanyakan hanya dipercaya untuk menjalankan 2 fungsi saja, sementara Bank Riau Kepri sebagai bank yang komit terhadap pengelolaan dana haji Provinsi Riau dan Kepri diberi kepercayaan oleh BPKH untuk menjalankan 3 fungsi sebagai berikut fungsi penerimaan yaitu sebagai penerima setoran haji yang diberi kewenangan membuka rekening, tabungan jamaah haji, menerima setoran awal dan lunas dan mendistribusikan virtual account, fungsi penempatan dan fungsi likuiditas yaitu sebagai bank pengelola likuiditas penyelenggaraan ibadah haji termasuk pengelolaan dan penyediaan keuangan haji yang setara dengan kebutuhan 2 kali BPKH dan cadangan pengembalian disebabkan pembatalan porsi dan pengembalian setoran awal.

Fungsi likuiditas hanya dipercayakan kepada 7 bank termasuk Bank Riau Kepri. BPKH hanya mempercayakan kepada 7 bank untuk fungsi likuiditas yaitu Bank Riau Kepri, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Aceh, UUS Bank Permata, dan UUS Bank Jatim.

BPKH menetapkan Bank Riau Kepri bersama 30 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadan Haji (BPS-BPIH) untuk periode April 2018 hingga Maret 2021. BPS-BPIH yang ditetapkan sesuai dengan kompetensi dan fungsi dalam pengelolaan keuangan haji. Perjajian Kerjasama ini telah ditandatangi oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Dr. Anggito Abimanyu bersama Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari, Rabu (7/3/18).

Adapun jumlah BPS-BPIH yang ditetapkan mencapai 31 BUS/UUS. Jumlah tersebut terdiri dari 23 BPS-BPIH Penerimaan, 3 BPS-BPlH Operasional, 7 BPS-BPlH Likuiditas, 27 BPS-BPM Penempatan, 6 BPS-BPIH Nilai Manfaat dan 11 BPSSPIH Mitra investasi.

BPS-BPIH ditetapkan sesuai dengan UU34/2014, PP 5/2018 dan Peraturan BPKH nomor 4 tahun 2018. Persyaratan sebagai BPS-BPIH adalah memenuhi persyaratan kesehatan bank, persyaratan teknologi informasi dan virtual account, pengembangan produk, permodalan, jumlah jamaah dan kemampuan cash management.

Setelah terpilih menjadi BPS-BPIH, 31 bank syariah tersebut akan bekerjasama dengan BPKH menambah dana kelolaan dan nilai manfaat untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji dan kemaslahatan umat.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Dr. Anggito Abimanyu  menyampaikan kerjasama BPKH dan BPS-BPIH tidak terbatas pada pelayanan penerimaan setoran, tetapi juga dalam pengeolaan nilai manfaat dan investasi, baik investasi langsung maupun investasi pembiayaan syariah dan lainnya.

BPKH juga bersinergi dengan tiga bank milik negara dalam memperluas layanan keuangan syariah bagi jamaah haji. Jumlah layanan keuangan syariah diharapkan akan terus bertambah dan dapat meiayani jamaah haji yang tidak terlayani oleh BUS/UUS di seluruh pelosok Indonesia.

Dengan penetapan BPS-BPIH diharapkan mampu melayani tambahan lebih dari 550 ribu jamaah baru setiap tahun, pendistribusian virtual account kepada 3,9 juta jamaah tunggu, meningkatkan imbal hasil penempatan dan investasi dan dukungan bagi penyelenggaraan ibadah haji.

Pada Februari 2018, seluruh dana/pengeloaan keuangan haji di BPS-BPIH telah dipindahkan dari Kementerian Agama kepada BPKH. BPKH mendapat dukungan dari DSN-MUI mengenai akad wakalah jamaah haji, penjaminan dari LPS, dan kerjasama dengan OJK dan Bank indonesia mengenai pengelolaan keuangan syariah. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ekonomi, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/