Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
16 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
13 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
13 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
4
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
17 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
5
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
10 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
6
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
KOI
17 jam yang lalu
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Gakkumdu Telusuri Dokumen Pendaftaran JR Saragih yang Diduga Palsu

Gakkumdu Telusuri Dokumen Pendaftaran JR Saragih yang Diduga Palsu
Kamis, 08 Maret 2018 11:32 WIB

MEDAN - Ketua Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Hardi Munte membenarkan kedatangan tim penyidik Gakkumdu ke KPU Sumut, Selasa (6/3/2018) kemarin.

Menurutnya, hal itu sebagai langkah tindaklanjut penyidik menindaklanjuti laporan indikasi palsu dokumen pendaftaran JR Saragih sebagai Cagub ke KPU Sumut.

Namun Hardi mengaku belum mendapat laporan apa saja dokumen yang telah diambil penyidik dari KPU Sumut.

"Saya belum dapat laporan dari koordinator penyidik," kata Hardi.

Ia mengatakan, telah datang seorang masyarakat ke Bawaslu Sumut melaporkan dugaan penggunaan surat terkait pencalonan yang diduga palsu.

Bawaslu, sebagai pengawas kemudian menerima laporan tersebut yang kemudian dilimpahkan ke Gakkumdu karena indikasi unsur pidana dalam laporan tersebut.

Hanya saja, menurut Hardi, laporan tersebut tidak secara rinci menyebut dokumen mana yang diduga palsu.

"Spesifik belum kelihatan, kita masih selidiki gimana. Terkait syarat calon. Yang mana apa surat dinas itu, ijazah itu, belum tahu," paparnya.

Hardi mengakui, Gakkumdu telah memanggil JR Saragih untuk dimintai keterangannya pada Selasa kemarin. Namun JR tidak hadir. Kemungkinan, JR akan dipanggil kembali. "Kita lihat dululah nanti laporan penyelidikannya bagaimana apakah perlu dilanjutkan, termasuk pemanggilan ulang," jelasnya.

Laporan terkait dokumen calon yang terindikasi palsu atasnama JR Saragih ke Bawaslu Sumut teregistrasi dalam nomor laporan 05/LP/PG/Prov/02.00/III/2018 tanggal 2 Maret 2018. Pelapornya tercatat dengan nama Nurmahadi Darmawan (43) warga Jalan Raharja, Kecamatan Medan Selayang.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Metropolitan, PON
wwwwww