Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
19 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
16 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
13 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
4
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
13 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
5
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
17 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
6
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
21 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Jika Mau Legalisir Ulang Ijazah, JR Saragih Harus Kabari KPU dan Bawaslu

Jika Mau Legalisir Ulang Ijazah, JR Saragih Harus Kabari KPU dan Bawaslu
Kamis, 08 Maret 2018 12:32 WIB

MEDAN - KPU Sumatera Utara telah menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Sumut perihal putusan musyawarah sengketa Pilgubsu 2018 atas gugatan JR Saragih.

Tindak lanjut yang dilakukan KPU Sumut dengan menyurati pihak JR Saragih kapan akan melakukan legalisir ulang ijazah SMA. Legalisir ulang itu dilakukan bersama-sama oleh KPU Sumut dan diawasi oleh Bawaslu Sumut.

Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain mengatakan, JR Saragih juga diberi waktu untuk legalisir ulang selama tujuh hari kerja, sebagaimana sesuai amar putusan Bawaslu Sumut.

"Dalam waktu tujuh hari kerja itu, kita juga membuat berita acara perihal pelaksanaan legalisir ulang yang ditandatangani oleh pihak JR dan KPU Sumut," katanya.

Sesuai amar putusan, waktu tujuh hari kerja itu sudah termasuk dengan penyerahan legalisir ulang kepada pihak KPU Sumut.

"Nantinya penyerahan itu ditandai dengan sebuah tanda terima khusus yang kembali ditandatangani oleh pihak JR dan KPU Sumut. Itu wajib kita jalani sesuai putusan Bawaslu Sumut," sebutnya.

Disinggung kapan pihak JR Saragih akan melakukan legalisir ulang, Iskandar menyebut, keputusan jadwal pelegalisiran ulang itu ada di pihak JR.

"Yang penting sehari sebelum berangkat (untuk melakukan legalisir), mereka (pihak JR) harus mengabari kami. Karena sesuai amar putusan, kami dan Bawaslu Sumut juga menyaksikan pelegalisiran tersebut," tandasnya.

Editor:wen
Sumber:analisa
Kategori:Sumatera Utara, Metropolitan
wwwwww