Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
20 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
14 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
3
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
17 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
4
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
14 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
5
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
18 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
6
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
21 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPU Sumut Surati Pihak JR Saragih Soal Legalisir Ulang

KPU Sumut Surati Pihak JR Saragih Soal Legalisir Ulang
Kamis, 08 Maret 2018 13:05 WIB

MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara diperintahkan untuk menindaklanjuti selama tiga hari kerja amar putusan musyawarah sengketa Pilgubsu 2018.

Perintah itu berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sumut dalam sidang putusan sengketa atas gugatan JR Saragih-Ance Selian akhir pekan kemarin.

"Putusan itu dibacakan pada Sabtu (3/3) kemarin. Salah satu poinnya adalah KPU Sumut wajib menindaklanjuti putusan itu paling lama tiga hari kerja, yang artinya hari ini adalah hari terakhir kami untuk menindaklanjuti," kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain.

Oleh karena itu, sebut Iskandar, hari ini KPU Sumut sudah menindaklanjuti dengan menyurati pihak JR Saragih dengan tembusan ke Bawaslu Sumut.

"Isi surat tersebut agar pihak JR untuk memberitahukan kapan melakukan legalisir ulang foto copy ijazah SMA, sebagaimana salah satu poin amar putusan sengketa kemarin," ucapnya.

Dijelaskan Iskandar, sebagaimana dalam amar putusan, dalam pelegalisiran ulang ijazah tersebut harus dilakukan bersama-sama dengan KPU Sumut dan diawasi oleh Bawaslu Sumut.

"Maka dari itu kami surati pihak JR, kapan mereka mau legalisir ulang. Agar kami menyesuaikan jadwal," tandas Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum tersebut.

Editor:wen
Sumber:analisa
Kategori:Sumatera Utara, Metropolitan
wwwwww