Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
17 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
14 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
15 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
4
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
11 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
5
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
19 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
6
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
11 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
Home  /  Berita  /  Badminton

Tindak Lanjuti Fakta Persidangan Kasus Tipikor Cetak Sawah, Pejabat Distan Pelalawan Bisa Jadi Tersangka

Tindak Lanjuti Fakta Persidangan Kasus Tipikor Cetak Sawah, Pejabat Distan Pelalawan Bisa Jadi Tersangka
Ilustrasi (Foto Internet)
Kamis, 08 Maret 2018 12:03 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek cetak sawah tahun 2012 di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pelalawan terus bergulir. Perkara rasuah ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengembangkan kasus korupsi cetak sawah di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti.

"Kasus cetak sawah kita kembangkan lagi. Ada bukti-bukti baru, sesuai fakta di persidangan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Lasargi Marel, kepada GoRiau.com.

Perkara yang telah menyeret dua orang terdakwa, jaksa kembali mendalami perkara ini berdasarkan dari fakta-fakta selama di persidangan. Surat perintah penyidikan (Sprindik) telah dikeluarkan.

"Kita mengembangkan untuk menemukan tersangka baru, berdasarkan fakta di persidangan. Mengarah ke tersangka baru," jelasnya.

Menjawab pertanyaan media ini, terkait kemungkinan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah, Lasargi Marel mengatakan, bahwa ada peluang untuk membuka perkara baru.

"Ini kasus cetak sawah dikembangkan lagi. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan itu, mengarah kepada pejabat dinas," terangnya.

Kasi Pidsus menambahkan, pengembangan terhadap kasus ini lebih ke arah adanya perkara serupa di tempat lain. "Kalau ada fakta-fakta baru, kenapa tidak," tandasnya, Kamis (8/3/2018).***

wwwwww