Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
17 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
6 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
6 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Soal Gugatan JR ke PTTUN

KPU Sumut Heran Belum Dilaksanakan Kok Sudah Keberatan !

KPU Sumut Heran Belum Dilaksanakan Kok Sudah Keberatan !
Jum'at, 09 Maret 2018 13:01 WIB

Medan - KPU Sumut merasa heran dengan gugatan yang dilayangkan bakal calon Gubsu JR Saragih ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan atas keputusan KPU Sumut soal penetapan pasangan calon Gubsu/Wagubsu Pilgubsu 2018.

Pasalnya, putusan Bawaslu yang mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih terkait objek yang sama (SK KPU Sumut) sampai kini belum dilaksanakan.

Sebagaimana diketahui hari ini (Jumat, 9/3/2018), KPU Sumut dipanggil hadir di PT TUN terkait gugatan JR atas keputusan mereka yang tidak meloloskannya menjadi calon Gubsu. KPU hadir diwakilkan dua komisionernya yakni Benget Silitonga dan Iskandar Zulkarnain. Sidang di PT TUN berlangsung tertutup, berakhir pada pukul 10.24 WIB. Sidang diisi dengan melengkapi berkas gugatan.

Benget menyatakan tidak mengetahui pasti tujuan diselenggarakannya sidang oleh PT TUN. Sebab, seharusnya kubu JR lebih dulu melaksanakan keputusan Bawaslu yang memerintahkan mereka melegalisir ulang ijazah. Hingga hari ini hal tersebut belum dilakukan.

"Belum dilaksanakan kok sudah keberatan. Tapi ini akan jadi bagian dari hal-hal yang akan kami sampaikan di persidangan nanti," ujar Benget.

Dijelaskannya bahwa kehadiran KPU di PT TUN adalah bagian dari kepatuhan terhadap hukum. Mereka menghormati panggilan yang disampaikan.

Sebelumnya pada 3 Maret lalu Bawaslu memutuskan memenuhi sebagian gugatan JR terhadap KPU menyangkut pencalonannya sebagai Gubsu. KPU menyatakan JR bersama pasangannya Ance Selian tidak lolos karena legalisir fotokopi ijazah SMA JR dinyatakan tidak sah.

Dalam waktu tujuh hari setelah diputuskan JR diperintahkan melegalisir ulang fotokopi ijazahnya. Sebaliknya, KPU diperintahkan membatalkan keputusannya tentang JR.

Namun JR lebih memilih menggugat kembali keputusan KPU ke PT TUN.

"Ini adalah langkah alternatif guna mengantisipasi keterbatasan waktu melegalisir fotokopi ijazah agar tetap bisa mencalonkan diri," kata kuasa hukum JR, Ikhwaluddin Simatupang seusai sidang.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, GoNews Group, Politik, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/