Kasus Dana Sertifikasi, Dua PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur Jadi Tersangka
![]() |
''Menurut serangkaian aktivitas penyidikan dan sesudah memperhatikan alat bukti yang sudah ada, maka dari itu dugaan tindak pidana korupsi pada kasus ini telah memenuhi syarat. Menurut masalah penyidik menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana sertifikasi semester II triwulan IV tahun 2017, masing-masing AM (56) dan HS (36). Keduanya adalah PNS di Dinas P dan K Aceh Timur,'' ungkap Kajari Aceh Timur, M Ali Akbar MH, lewat Kasi Intel Khaerul Hisyam, Jumat (9/3).
Sebelumnya, jelas Hisyam, penyidikan kasus didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-213/N.1.21/Fd.1/02/2018 date 5 Februari 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana tunjangan profesi guru pada PNSD Aceh Timur semester II triwulan IV tahun 2017.
Menurut surat perintah itu penyidik sudah menjalankan serangkaian aktivitas penyidikan dengan mengumpulkan peralatan bukti guna menentukan siapa tersangkanya.
Sejauh ini, lanjut Hisyam, penyidik sudah memeriksa 100 orang lebih saksi dan sudah mengumpulkan alat bukti semisalnya.
''Kamis (8/3) kemarin penyidik pun sudah menyita duit sejumlah Rp 807 juta sebagai barang bukti dan sudah dititipkan ke rekening penitipan milik kejaksaan,'' jelas Hisyam.
Menurut serangkaian penyidikan dan memperhatikan alat bukti yang sudah ada itu, kasus ini sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangkanya, yaitu dua PNS Dinas P dan K Aceh Timur.
''Sejauh ini sudah kami tetapkan dua tersangka, tetapi tak tertutup kemungkinan hendak sudah ada tersangka lain,'' ujar Hisyam. ***













