Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
19 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
15 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
15 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
11 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
11 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
21 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Home  /  Berita  /  Badminton

Selama Kampanye, Jabatan Presiden Tidak Boleh Kosong Sedetik Pun

Selama Kampanye, Jabatan Presiden Tidak Boleh Kosong Sedetik Pun
Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan dan Sekjen Partai Nasdem Syarief Abdullah Al Kadri saat menjadi narasumber diskusi press room DPR RI.(GoNews.co)
Kamis, 05 April 2018 16:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Sekjen Partai Nasdem Syarief Abdullah Al Kadri menegaskan, Presiden sebagai kepala negara tidak boleh cuti sedetik pun, sebab pemerintahan sebuah negara tidak boleh kosong walau sekejap.

"Tugas presiden sebagai kepala negara tidak boleh diwakilkan kepada wakil presiden dan tidak bisa juga ditunjuk Plt Kepala Negara," ujar Syarief di ruangan wartawan DPR, Jakarta, Kamis (5/4), dalam diskusi di Press Room DPR.

Menurut Syarief, tidak perlu khawatir dengan penyalahgunaan jabatan presiden petahana ketika kampanye calon presiden (capres). Pihak Kemendagri, Bawaslu, DKPP, KPU dan Komisi II DPR tengah menggodok aturan untuk capres dari petahana.

Syarief menambahkan, pemahaman cuti bagi presiden jangan disamakan dengan cuti gubernur, bupati, anggota DPR atau pejabat negara lain. Karena jabatan kepala negara tidak bisa kosong.

Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, soal cuti bagi setiap pejabat pemerintah sudah diatur. Sehingga presiden juga bisa menggunakan cuti saat dirinya berkampanye sebagai capres.

"Jika saat cuti ada kepentingan nasional yang mendesak, bisa saja presiden langsung  mencabut izin cuti kepada KPU. Yang jelas, cuti dimaksud tidak titik, tapi koma. Ya dibuatlah bagaimana aturannya," kata Hinca. 

Bila calon petahana tidak mengajukan cuti dari jabatan presiden  kata Hinca, dikhawatirkan bisa memanfatkan fasilitas negara.  Namun demikian, semua diserahkan kepada penyelenggara Pemilu untuk membuat aturan tentang cuti bagi kepala negara. ***

wwwwww