Pileg 2019, di Kepulauan Meranti Tetap 4 Dapil dengan 30 Kursi
Penulis: Safrizal
Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor 267/PL.01.3.Kpt/06/KPU/IV/2018.
4 Dapil itu diantaranya, Kepulauan Meranti 1, Kepulauan Meranti 2, Kepulauan Meranti 3, dan Kepulauan Meranti 4.
Dapil Kepulauan Meranti 1 meliputi Kecamatan Tebingtinggi, jumlah penduduk 66.576, dengan jumlah kursi 10.
Dapil Kepulauan Meranti 2 meliputi Kecamatan Rangsang jumlah penduduk 20.606, Kecamatan Tebingtinggi Timur jumlah penduduk 13.080, dengan jumlah kursi 5.
Dapil Kepulauan Meranti 3, meliputi Kecamatan Rangsang Pesisir jumlah penduduk 19.406, Kecamatan Rangsang Barat jumlah penduduk 20.451, dan Tebingtinggi Barat jumlah penduduk 17,560, dengan jumlah kursi 8.
Dapil Kepulauan Meranti 4 meliputi Kecamatan Pulau Merbau jumlah penduduk 15.697, Kecamatan Merbau jumlah penduduk 15.488, dan Kecamatan Tasik Putri Puyu jumlah penduduk 17.747, dengan jumlah kursi 7.
Beberapa Parpol di Kepulauan Meranti telah membuat ancang-ancang dan membuka pendaftaran Caleg sejak Januari 2018. Meski waktu itu belum ada keputusan Dapil.
4 Dapil dengan alokasi kursi sebanyak 30 ini, seperti pada Pileg 2014 yang lalu. Namun, Februari 2018, dalam rapat yang digelar oleh KPU Kepulauan Meranti ada usulan Dapil di Kota Sagu diubah menjadi 5 (yang semula 4). Namun, ada pula sebagian Parpol mengusulkan Dapil tetap 4 (tidak berubah).
Atas usulan itu, KPU Kepulauan Meranti meneruskan ke KPU RI melalui KPU Riau, bahwa ada dua opsi Dapil di Kota Sagu untuk Pileg 2019. Yaitu, 5 Dapil (usulan baru) dan 4 Dapil (tetap). ***