Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
17 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
14 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
14 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
4
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
18 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
5
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
10 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
6
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
11 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
Home  /  Berita  /  Badminton

Mulai Hari Ini, Program Penghapusan Biaya Pokok BBNKB dan Denda PKB

Mulai Hari Ini, Program Penghapusan Biaya Pokok BBNKB dan Denda PKB
Senin, 09 April 2018 08:16 WIB

MEDAN - Mulai Senin (9/4/2018/) hingga 9 Mei 2018, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut kembali melaksanakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam program ini, biaya pokok BBNKB dan denda PKB ditiadakan (dihapus).

"Semua persiapan telah dilakukan, termasuk informasi teknologi (IT) dan sosialisasi, jadi tinggal pelaksanaannya yang dimulai besok di seluruh di seluruh sentra pelayanan se Sumut," ujar Kabid Pajak Kendaraan Bermotor BPPRD Sumut, Victor Lumbanraja.

Dijelaskan Viktor, pelaksanaan program ini diberlakukan tanpa menambah jam kerja kerja, karena program dilaksanakan selama sebulan. Berbeda dari program sebelumnya pada akhir 2017yang hanya dilakukan dua minggu.

"Sebelumnya kan kita tambah jam kerja karena cuma dua minggu saja dibuka. Sekarang ini karena sebulan, mulai 9 April sampai 9 Mei, jam kerja ya normal saja seperti pelayanan selama ini," katanya.

Untuk target pendapatan dari program keringanan pembayaran PKB tersebut, diungkapkannya mencapai Rp 200 miliar dari 1,8 juta unit kendaraan yang telah disensus.

"Program ini juga sudah kita sosialisasikan bersamaan saat sensus kemarin. Jadi kami harapkan mereka datang dan memanfaatkan program ini," kata Victor.

Apalagi, kata Victor, program keringanan PKB dan BBNKB kali ini tidak hanya untuk pribadi, juga diberlakukan untuk kenderaan plat kuning dan plat merah.

"Ruang lingkup tahun lalu kan hanya menyasar plat hitam. Nah sekarang kita perluas dengan plat kuning dan plat merah. Dan yang diringankan itu penghapusan denda dan BBNKB kedua (kendaraan bekas)," imbuhnya.

Jika target pendapatan tidak tercapai, Victor menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan instrumen untuk razia terpadu dan datang langsung ke lokasi pemilik kendaraan sesuai data sensus yang telah dilakukan.

"Kita sudah kasih keringanan tidak datang juga. Padahal saat sensus kepemilikan kendaraan merasa berat untuk membayar denda dan memohon dilakukan keringanan. Jadi harusnya ini dimanfaatkan benar-benar oleh masyarakat," ucapnya.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Badminton, Voli, PON
wwwwww